
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo di Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan saat ini proses pencairan JHT cukup mudah.
“Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT,” katanya.
Ia mengatakan klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet.
“Dalam hal ini, kami terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” katanya.
Hadi juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM.
“Para pekerja wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” katanya.
Laporan: Humas/red
Editor: Budi Santoso