JATIMMADIUN

Triage Pasien JKN Gawat Darurat atau Bukan? Begini Penuturan dr. Yuyus Dwi

dr. Yuyus Dwi, Sp.P. (Foto: ist)

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jenis pelayanan kesehatan tersebut mulai dari rawat jalan, rawat inap, pelayanan obat, hingga perawatan lanjutan telah disediakan guna memastikan masyarakat khususnya peserta JKN memperoleh manfaat dari pelayanan tersebut.

Akan tetapi dalam Program JKN pun juga terdapat beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin, salah satunya adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau rujukan atas permintaan sendiri.

Salah satu dokter Rumah Sakit Paru Manguharjo Kota Madiun, dr. Yuyus Dwi, Sp.P. menyampaikan bahwa terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk kondisi yang masuk kriteria (Triage) sistem pemilahan dan pengelompokan pasien berdasarkan tingkat keparahan kondisi mereka untuk menentukan prioritas penanganan medis di instalasi gawat darurat (IGD) dan memerlukan tindakan medis, memang peserta JKN dapat langsung datang ke Instalasi gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tapi jika itu tidak masuk kriteria gawat darurat, ya harus sesuai alur layanan ke FKTP terlebih dahulu,” kata Yuyus.

Yuyus menambahkan bahwa kriteria gawat darurat sebagaimana dimaksud, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 ayat (2), meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik. Peserta JKN yang melakukan pemeriksaan di FKTP dan indikasi medis menyatakan yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan lanjutan, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis agar peserta JKN tersebut dapat melakukan pemeriksaan lanjutan di FKRTL.

“Ini yang harus dipahami oleh peserta JKN, yaitu alur pelayanan. Bahwa tidak semua penyakit harus segera ditangani di rumah sakit. Ketika pengobatan bisa dilakukan di FKTP artinya peserta tersebut tidak perlu untuk diberikan rujukan. Dan yang paling penting adalah rujukan itu akan diberikan atas indikasi medis, bukan atas permintaan peserta JKN,” jelasnya.

Pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan yang menuliskan mengenai manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Adapun pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin dengan Program JKN antara lain adalah pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri), pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan untuk tujuan estetik, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi, dan penyakit akibat ketergatungan obat dan/atau alkohol.

Ismira, salah satu peserta JKN berbagi pengalaman saat dirinya mendatangi IGD rumah sakit namun akhirnya diberikan pengarahan oleh dokter bahwa kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat sehingga ia diminta untuk melakukan pemeriksaan di FKTP.

“Saat itu memang kondisinya perutnya tidak enak, sampai sekali muntah. Karena dekat dengan rumah sakit, ya saya periksa ke rumah sakit. Karena saya menggunakan Program JKN, maka oleh dokter dijelaskan karena kondisi saya bukan kategori gawat darurat, maka jika ingin menggunakan Program JKN ya harus periksa di FKTP terdaftar,” ceritanya.

Setelah itu Ismira baru memahami bahwa tidak semua kondisi sakit dapat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebagai peserta JKN maka haruslah dipahami bagaimana alur dan prosedur yang telah menjadi ketentuan. Dengan begitu maka pesreta JKN akan lebih bisa memahami kapan ia harus melakukan pemeriksaan di FKTP dan kapan dapat melakukan pemeriksaan di FKRTL.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button