
Kantor Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi (Foto: Yoseph)
NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait surat yang dilayangkan LSM Jatim Anti Korupsi (JAK) DPD Ngawi mengenai dugaan penelantaran jabatan perangkat desa, pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) yang disebut sebagai “fiktif”, serta dugaan pengalihan dan pemanfaatan tanah bengkok kepada pihak ketiga.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Brubuh, Muhtarom, Pemerintah Desa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan terhadap Kepala Dusun Brubuh, Sunardi, telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Desa Brubuh mengakui bahwa Sunardi mengalami ketidakaktifan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Brubuh. Namun, pemerintah desa membantah tudingan bahwa kondisi tersebut dibiarkan tanpa penanganan selama hampir satu tahun.
Menurut dokumen administrasi desa, penanganan terhadap ketidakhadiran Sunardi telah dimulai sejak September 2025 setelah adanya aduan masyarakat. Pemerintah desa kemudian melakukan pembinaan dan menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai SP-I, SP-II hingga SP-III.
Pada 4 Februari 2026, Pemerintah Desa Brubuh mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Camat Jogorogo. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan rekomendasi camat pada 18 Februari 2026 yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Sementara Kepala Dusun Brubuh pada 20 Februari 2026.
Pemerintah desa menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.
Hasil rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar pada 17 Juli 2026 bersama Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan Jogorogo, dan pihak keluarga Sunardi juga menyimpulkan bahwa belum terdapat perubahan signifikan terkait disiplin kerja maupun pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Dalam klarifikasinya, Pemerintah Desa Brubuh menegaskan bahwa surat pengunduran diri Sunardi bukanlah awal dari proses penanganan, melainkan bagian dari tahapan akhir penyelesaian status kepegawaian.
Surat pengunduran diri baru dibuat pada 17 Juli 2026 dan diterima Pemerintah Desa pada 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Sunardi menyatakan mengundurkan diri karena tidak lagi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dusun.
BACA JUGA: Warga Desa Brubuh Ngawi Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan Siltap dan Tanah Bengkok
Pemerintah Desa menyatakan bahwa surat tersebut dibuat atas kemauan dan kesadaran pribadi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Setelah surat diterima, Pemerintah Desa mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Camat Jogorogo pada 29 Juli 2026. Rekomendasi camat diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Selanjutnya usulan pemberhentian diajukan kepada Bupati Ngawi pada 7 Agustus 2026 hingga memperoleh persetujuan pada 1 September 2026.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Kepala Desa Brubuh menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun Brubuh pada 3 September 2026.
Terkait tudingan pembayaran “Siltap fiktif”, Pemerintah Desa Brubuh menyatakan istilah tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan fakta tanpa adanya pemeriksaan administratif dan keuangan secara menyeluruh.
Menurut pemerintah desa, pembayaran Siltap harus dilihat berdasarkan status administratif perangkat desa pada masing-masing periode, termasuk dokumen penganggaran, daftar pembayaran, bukti pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Pemerintah Desa menjelaskan bahwa selama Sunardi masih berstatus sebagai perangkat desa aktif dan belum ditetapkan sebagai pejabat yang diberhentikan sementara, hak keuangan yang bersangkutan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Setelah Keputusan Pemberhentian Sementara diterbitkan pada 20 Februari 2026, pembayaran Siltap kepada Sunardi tercatat sebesar 50 persen dari Penghasilan Tetap perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku selama masa pemberhentian sementara.
Karena itu, pemerintah desa menilai tidak tepat apabila seluruh pembayaran selama periode tersebut disimpulkan sebagai pembayaran penuh yang bersifat fiktif.
“Pemerintah Desa tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pembayaran tersebut. Namun penentuannya harus berdasarkan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang terhadap seluruh dokumen administrasi dan keuangan,” demikian disebutkan dalam klarifikasi tersebut.
Mengenai dugaan pengalihan atau pemanfaatan tanah bengkok kepada pihak ketiga, Pemerintah Desa Brubuh menegaskan bahwa tanah bengkok tetap berstatus sebagai aset milik desa dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya.
Pemerintah desa menilai perlu dibedakan antara status kepemilikan aset dengan aktivitas penggarapan atau pemanfaatan lahan. Karena itu, setiap dugaan terkait tanah bengkok harus diverifikasi terlebih dahulu melalui pencatatan aset, dasar pemanfaatan, jangka waktu penggunaan, serta dokumen administrasi yang mendasarinya.
Apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak memiliki dasar hukum atau administrasi yang sah, Pemerintah Desa menyatakan siap melakukan penertiban dan pengamanan aset sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pemerintah Desa Brubuh juga menegaskan menghormati hak masyarakat maupun organisasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan.
Namun demikian, pemerintah desa berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan, kerugian keuangan desa, maupun penyalahgunaan aset tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Dalam penutupnya, Pemerintah Desa Brubuh menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan terhadap Sunardi telah dilakukan sejak September 2025, jauh sebelum adanya surat dari LSM JAK.
Pemerintah desa juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan dari Camat, Pemerintah Kabupaten Ngawi, Inspektorat, APIP maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar persoalan yang berkembang dapat dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Desa Brubuh, Muhtarom, dalam surat klarifikasi tersebut. (Yoseph)



