
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Rekonsiliasi BMD ( Barang Milik Daerah) adalah proses pencocokan dan penyelarasan data BMD atau sistem informasi untuk memastikan kesesuaian dan akurasi dan akurasi data aset daerah tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai keselarasan data antara catatan dan kondisi fisik aset daerah yang akuntabel.
Karena itu dalam upaya meningkatkan akurasi, akuntabilitas, dan integritas data aset daerah, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan dan tertib administrasi maka pada tanggal 15 – 23 Juli 2025 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang telah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan 2 Tahun 2025 yang gelar secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jombang.
Dalam kegiatan ini diselelenggarakan secara rutin setiap 3 bulan sekali oleh Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jombang yang diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari seluruh Satuan Kerja se-Kabupaten Jombang. Rekonsiliasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mencocokkan data transaksi keuangan dengan pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Dalam prosesnya, masing-masing pengurus barang melaporkan pembukuan BMD melalui sistem penatausahaan yang dikelola. Maka dari itu , tim dari Bidang Aset BPKAD selaku koordinator rekonsiliasi akan melakukan penyandingan data BMD dengan realisasi belanja yang tercatat dalam sistem keuangan daerah. Manakala ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, maka akan dilakukan penyesuaian yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Sementara menurut M. Nashrulloh, SE, MSi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa kegiatan rekonsiliasi BMD yang dilaksanakan setiap Triwulan diharapkan menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel. Rekonsiliasi juga akan mempermudah dan menjadi cara yang efektif dalam melakukan pemantauan dan pengendalian aset. Selain itu dengan rekonsiliasi ini para pengurus barang dan pengurus barang pembantu diharapkan lebih cermat dan teliti dalam melakukan pengelolaan BMD di masing-masing OPD sehingga data BMD yang dihasilkan menjadi lebih valid. Maka dengan terwujudnya data BMD yang valid dan disajikan tepat waktu akan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang baik dan akuntabel.
Rekonsiliasi BMD sangat penting karena membantu pemerintah daerah mengelola aset mereka dengan lebih baik, mencegah kerugian secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso



