JATIMMADIUN

PEMDES KEPEL GELAR MUSDES PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APB-DES TAHUN ANGGARAN 2026

Pemerintah Desa Kepel mengadakan Musyawarah Desa penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat desa setempat, pada Rabu (31/12/2025). Foto: Bas/BN

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun mengadakan Musyawarah Desa (MUSDES) penetapan Peraturan Desa (PERDES) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB-Des) Tahun Anggaran 2026, pada Rabu (31/12/2025), bertempat di ruang rapat desa setempat. Kegiatan di hadiri Kepala Desa Kepel Sungkono, Sekdes beserta Perangkat Desa, lembaga Desa, Forkopimcam, Babinsa, Babinkantib, RT, RW, tokoh dan unsur masyarakat.

Dalam kesempatan itu Sungkono Kades Kepel mengatakan, Perdes APB-Des adalah Peraturan Desa tentang Anggaran dan Belanja Desa, yaitu dokumen hukum yang memuat rincian rencana keuangan desa, mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk satu tahun anggaran, ditetapkan melalui musyawarah desa antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dokumen ini memiliki kekuatan hukum mengikat, menjamin kepastian pelaksanaan program desa dan menjadi dasar pengelolaan keuangan desa”, ujarnya.

Lebih lanjut, APB-des merupakan dasar untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan efisien, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

” Partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah desa ini, diharapkan penyusunan APB-Des Tahun Anggaran 2026 ini dapat dilaksanakan secara transparan, akuntable, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.”, jelas Sungkono.

Ia menambahkan, APB-Des harus memiliki perencanaan dan penganggaran berkualitas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Musdes tersebut dibahas dan disepakati APB-Des Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kepel pada Tahun Anggaran 2026 yang akan datang”, pungkasnya. (Bas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button