GROBOGANJATENG

LMP Jateng Bongkar Dugaan Mafia Aset dan Pungli di SDN 1 Kuripan, Desak APH Segera Periksa Oknum Kepsek!

Kepala SDN 1 Kuripan: Tudingan Itu Tidak Benar, Semua Sesuai Prosedur

S.Winarsih, Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jawa Tengah (Foto: istimewa)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dunia Pendidikan di Kabupaten Grobogan kembali tercoreng. Beredar informasi mengejutkan bahwa seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuripan 1, Kecamatan Purwodadi, diduga melakukan praktik jual beli bekas material bongkaran ruang kelas. Material bongkaran ruang kelas berupa kayu, genting, paving serta hingga besi disebut-sebut diperjualbelikan kepada pihak ketiga tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas.

Dugaan praktik ilegal tersebut sontak menuai sorotan, apabila hal tersebut benar terjadi, tidak hanya melanggar aturan pengelolaan aset negara, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Lantaran setiap sisa bongkaran bangunan sekolah memiliki nilai ekonomi yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dikomersikan demi keuntungan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, S. Winarsih, Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Tengah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan sebelum masalah tersebut mencuat ke masyarakat. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, terdapat indikasi ataupun dugaan kuat material bekas ruang kelas dijual ilegal untuk kepentingan pribadi.

“Kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli bekas material bongkaran ruang kelas. Material bongkaran ruang kelas berupa kayu, besi, paving dan genting dijual oleh oknum Kepala Sekolah berinisial AG tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas demi untuk keuntungan pribadi,” ungkap Winarsih kepada bidiknasional.com, Sabtu (7/2/2026) siang.

Lebih lanjut dikatakan Winarsih, selain dugaan praktik jual beli bekas material bongkaran ruang kelas di SDN 1 Kuripan, ia juga membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) percepatan sertifikasi PPG Agama Islam (PAI) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah AG. Berdasarkan bukti dan bahan keterangan (baket) yang dikumpulkan baik melalui wawancara, pengamatan, maupun penggambaran terdapat indikasi kuat bahwa peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2023 hingga 2024 ditarik sejumplah uang, padahal program tersebut dibiayai penuh oleh pemerintah.

“Kami memiliki bukti berupa dokumen dan riwayat percakapan Whatsapp terkait arahan pungutan tersebut. Ini jelas mencederai integritas pendidikan, ” ujar Winarsih.

Pihaknya (Laskar Merah Putih) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan diharapkan responsif, untuk segera bergerak cepat dan independen dalam menangani kasus ini, karena meresahkan warga dan menciderai sistem pendidikan.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik ini, termasuk memeriksa oknum yang menjanjikan percepatan NRG (Nomor Registrasi Guru), “tegas Winarsih Ketua Tim Investigasi Laskar Merah Putih Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kuripan 1, AG, saat ditemui secara langsung di ruang kerjanya di SDN Kuripan 1, Sabtu (7/2/2026) siang menjabarkan, bahwasannya perihal informasi dugaan praktik jual beli bongkaran ruang kelas semua tidak benar. Sebab, pihaknya merasa sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Undang-undang yakni melalui mekanisme serta prosedur yang benar dan jelas. Namun ia mengakui dalam prosesnya sedikit terkendala dalam pengajuan dokumen penghapusan aset gedung sekolah.

Ia juga membantah dan mengklaim bahwa proses sudah selesai. Sertifikasinya pun sudah didapatkan. Adapun proses sertifikasinya sah tercatat dalam database resmi Kemendikbudristek dan Kemenag, bukan melalui transaksi diluar sistem serta dipastikan melalui jalur resmi dan bukan jalur ilegal (pungli).

Laporan : Heru Budianto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button