
Ilustrasi
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Modus korupsi berupa fee proyek saat ini di beberapa OPD Jombang jadi sorotan publik. Modus tersebut adalah praktik rasuah yang disebut berkaitan dengan ” uang jatah ” atau biaya komitmen dalam pengurusan proyek.
Salah satu sumber terpercaya kepada Bidik Nasional (BN) menyampaikan,” Kalau bicara soal fee proyek, Ada dugaan kuat , bahwa sampai sekarang di Pemerintah Kabupaten Jombang masih tetap eksis, bahkan modus tersebut sudah membudaya. Bahkan tidak ada tanda tanda pejabat yang ikut terlibat dalam penanganan proyek terkesan takut.
Mereka maju tak gentar, asal ada uang bayar (fee). Modus fee proyek (setoran / suap dari rekanan ke oknum pejabat) merupakan bentuk konkret dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pengadaan barang dan jasa.
Salah satu sumber yang paham dengan fee proyek menyampaikan, bahwa permintaan fee proyek, yang lazimnya berkisar antara 5% hingga kurang lebih 15% dari nilai proyek, itu termasuk praktik korupsi sistematis yang umum terjadi.
Seperti di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang. Menurut sumber BN desas desus kasus fee proyek pun tetap eksis, toh mereka tetap aman- aman saja. Terkait fee proyek di Disdagrin Jombang, BN sempat mau menemui pihak terkait di dinas tersebut, tetapi tidak menemukan yang dianggap mempunyai kewenangan. Plt Kepala Dinas / Sekdin untuk dikonfirmasi kebenaran tersebut tidak berhasil ditemui.
Ada dugaan APH (Aparat Penegak Hukum) di Jombang diduga agak “masuk angin” dengan “tradisi”, seperti dalam melakukan penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan lebih mengupayakan pencegahan. Pergeseran pendekatan ini bisa saja membuat banyak masyarakat khawatir tentang kinerja APH di Kabupaten Jombang dalam menindak koruptor yang senantiasa makan uang rakyat dengan dalih untuk kepentingan rakyat, tetapi tetap aman- aman saja.
Melihat fakta ini, bahwa permainan fee dalam proyek di beberapa OPD di Pemkab Jombang diduga kuat masih berlangsung.
Untuk diketahui, Istilah fee proyek dalam konteks pengadaan barang dan jasa umumnya merujuk pada dugaan setoran uang yang diminta atau di terima pihak tertentu agar proses proyek berjalan sesuai keinginan pemberi. Praktik ini di lapangan sering pula disebut “uang jatah”, “biaya komitmen”, atau “uang untuk pengondisian” .
Meski terdengar seperti urusan administrasi, pada praktiknya fee proyek dapat mengarah pada dugaan suap atau secara gak langsung bisa di sebut dengan pemerasan, karena berpotensi mempengaruhi keputusan proyek yang seharusnya dilakukan secara obyektif sesuai aturan.
Menurut salah satu sumber terpercaya, mengatakan kepada Bidik Nasional, “dalam banyak kasus, fee proyek diduga muncul sejak tahap awal, mulai dari pengondisian pemenang pekerjaan, pengesahan dokumen, sampai pencairan anggaran. Setoran bisa terjadi sekali atau bertahap, mengikuti progres pekerjaan dan kebutuhan “pengamanan” agar proyek tidak tersendat,” ujarnya.
Sementara menurut Agus tokoh Jombang, menyoroti soal permainan proyek, “Disinilah sebuah modus yang membuat fee proyek kerap menjadi pintu masuk korupsi yang sulit putus, karena melibatkan rantai panjang antara penyedia jasa dan pihak yang memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Selain itu, “dampak fee proyek bukan hanya soal uang “dibalik meja” . Praktik ini bisa menurunkan kualitas pembangunan dan menggerus kepercayaan publik, karena proyek berpotensi dimenangkan bukan oleh pihak paling kompeten, melainkan yang sanggup “membayar”, Ujarnya.
“Sedangkan kebocoran anggaran juga beresiko membuat hasil pekerjaan tidak maximal, dan itu banyak di jumpai di beberapa proyek yang ada di kabupaten Jombang yang banyak mempunyai kualitas buruk,” ungkapnya.
Sementara masyarakat tetap harus menanggung dampaknya dalam bentuk layanan publik yang tidak optimal dan infrastruktur yang bermasalah. Masing – masing OPD mana saja di pemerintah kabupaten masih menjalankan modus terkait” fee” proyek. Ikuti laporan BN edisi berikutnya. (Tok)



