
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menjamin kekhidmatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH., resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pawai takbiran. Jumat (20/3/2026).
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat, sekaligus upaya mencegah terulangnya insiden yang kerap terjadi pada perayaan takbiran di tahun-tahun sebelumnya.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, para kepala SKPK, camat, sekretaris lembaga daerah, hingga para kepala desa dan ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di seluruh wilayah Aceh Singkil.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat menyeluruh dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat masyarakat.
Dalam isi edaran, ditegaskan bahwa pelaksanaan takbiran Idul Fitri dianjurkan untuk dilaksanakan di masjid, mushalla, atau lingkungan desa masing-masing guna menjaga suasana religius yang lebih khusyuk.
Selain itu, kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan dengan berjalan kaki dan tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Larangan penggunaan kendaraan ini, bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menilai, bahwa penggunaan kendaraan dalam pawai takbiran berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan, serta gangguan ketertiban umum.
Terlebih lagi, penggunaan atribut seperti meriam karbit, petasan dan sejenisnya secara tegas dilarang karena dinilai dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap masyarakat dapat merayakan malam takbiran dengan penuh kesadaran, kedamaian dan rasa tanggung jawab bersama.
Semangat Idul Fitri yang identik dengan kemenangan dan kebersihan hati diharapkan tidak tercoreng oleh hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Surat edaran tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, demi terciptanya suasana perayaan Idul Fitri yang aman, tertib dan penuh makna bagi seluruh masyarakat Aceh Singkil. (Roni S/Nurha)
Sumber : FORKOPIMDA Aceh Singkil



