BANGKALANJATIM

Dalami Perkara Korupsi Hibah Jatim, KPK Kembali Periksa 13 Saksi

Mapolres Bangkalan (Dok. Foto : Istimewa)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi hibah APBD Jatim. Hingga Kamis (16/4/2026), penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 13 saksi di Mapolres Bangkalan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan “penyelewengan” dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Menurut sumber informasi bidiknasional.com, rangkaian pemeriksaan berlangsung sejak, Senin 13 April 2026 hingga, Rabu 15 April 2026. KPK memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan mekanisme pengajuan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Ke sembilan saksi tersebut, antara lain HDR dari Pokmas Rahwana, – AST dari Pokmas Dharma, – MRM dari Pokmas Pemimpin, – MUH Pokmas Samikna, – SJK dari Pokmas Kenyamanan, AYN dari Pokmas Akar Daun, – MS dari Pokmas Pangestoh, – MG dari Pokmas Selempang, serta AH pihak swasta.

Sementara itu, pada Kamis (16/4/2026), penyidik kembali memanggil empat saksi tambahan yakni MK, AS, SR, dan AM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari empat saksi yang diperiksa ini merupakan kepala desa. MK diketahui menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Klampis, sedangkan AS merupakan kepala desa di Kecamatan Tanjung Bumi.

Adapun dua orang saksi lainnya adalah SR yang diketahui berstatus ibu rumah tangga serta AM yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah saksi terlihat mendatangi Mapolres Bangkalan yang terletak di di Jl. Soekarno Hatta No.45 WR 08 Bangkalan Madura.

Sementara di berbagai kesempatan secara tegas KPK memastikan akan terus mengembangkan – penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas tersebut.

Penulis : Toddy Pras H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button