JATIMMALANG

Komisi E DPRD Jatim Godok Raperda Disabilitas di Malang, Targetkan Tuntas September 2026

Foto bersama, peserta dan nara sumber acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 18-19 April 2026 (Foto: red)

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Hotel Aria Gajayana, Malang, 18-19 April 2026.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengganti Perda lama agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia menekankan pentingnya naskah akademik yang kuat sebagai basis penyusunan klausul dalam Perda tersebut.

“Kita perlu memiliki naskah akademik yang membasis. Target kami adalah September 2026 selesai, sehingga saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), seluruh dinas di Pemprov Jatim sudah bisa memasukkan program dan anggaran untuk saudara-saudara kita yang difabel,” ujar Untari saat membuka acara.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, Raperda ini menggunakan pendekatan hak asasi manusia (human rights). Tujuannya agar penyandang disabilitas tidak lagi dianggap sebagai beban sosial, melainkan entitas yang memiliki kapasitas dan hak yang sama sebagai warga negara.

“Jatim milik semua orang, tidak hanya milik mereka yang sehat jasmani. Pemerintah harus memiliki cara berpikir yang sama dan aware terhadap kaum disabilitas,” tegasnya.

Selain aspek pelayanan dasar, Raperda ini juga akan mendorong integrasi isu disabilitas ke dalam RPJMD, RKPD, hingga Renstra OPD. Bahkan, Komisi E berencana mendorong pembukaan kembali Perda CSR untuk memastikan peran aktif dunia usaha dalam pemberdayaan disabilitas.

FGD ini melibatkan puluhan organisasi dan komunitas disabilitas dari seluruh Jawa Timur, di antaranya Pertuni, Gerkatin, hingga berbagai yayasan dan aliansi inklusi.

Turut hadir perwakilan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemprov Jatim, seperti Dinsos, Dinas Pendidikan, dinkes, hingga Bappeda.

Apresiasi datang dari Ketua Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS), Sony Aris Mardyanto. Ia menilai keterbukaan Komisi E dalam melibatkan berbagai elemen masyarakat adalah langkah strategis.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi E yang serius membahas regulasi ini secara partisipatif. Perda ini harus menjadi payung hukum kuat bagi akses kesehatan, pendidikan, hingga jaminan sosial bagi disabilitas,” kata Sony.

Acara FGD ini diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan dan diisi dengan pemaparan data mengenai sebaran serta kategori disabilitas di Jawa Timur guna memastikan rencana aksi daerah yang tepat sasaran. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button