JATIMMALANG

Koalisi Disabilitas Jatim Tuntut Transparansi Seleksi KND Jilid II

Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyatakan keterangan Persnya di Hotel Aria Gajayana, Malang, Sabtu (18/04/2026). Foto: istimewa

MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyatakan keprihatinan mendalam terkait proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia periode 2026–2031. Gabungan dari 35 organisasi disabilitas ini menengarai adanya celah konflik kepentingan yang dapat mencederai integritas lembaga dalam keterangan Persnya di Hotel Aria Gajayana, Malang, Sabtu (18/04/2026).

Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, menegaskan bahwa proses seleksi KND Jilid II harus dilakukan secara lebih akuntabel dan bermartabat. Ia menyoroti adanya peluang bagi komisioner petahana untuk memengaruhi pembentukan pansel demi melanggengkan jabatan.

“Kehendak mencalonkan diri kembali memang tidak dilarang oleh Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Namun, ada celah aturan yang memungkinkan proses pemilihan menjadi tidak transparan sejak tahap pembentukan panitia seleksi,” ujar Abdul Majid dalam keterangan persnya.

Koalisi menunjuk Pasal 14 ayat (1) Perpres KND sebagai titik krusial, di mana Menteri membentuk pansel atas usulan Ketua KND. Menurut Abdul Majid, klausul ini membuka peluang bagi anggota KND aktif untuk mengusulkan nama-nama dari lingkaran terdekat mereka guna mengamankan formasi anggota di periode mendatang.

Selain itu, tafsir bebas mengenai unsur “praktisi” dan “profesional” dalam susunan pansel dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi komisioner aktif untuk terlibat langsung sebagai penyeleksi.

Di tempat yang sama, Abdullah Fikri, Akademisi Hukum menambahkan, “Jika komisioner aktif terlibat dalam pembentukan pansel sementara mereka sendiri akan mencalonkan diri kembali, ini jelas merusak prinsip keadilan (fairness) dan independensi,” ungkapnya.

“Berharap, KND tetap menjadi lembaga independen yang benar-benar berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, tanpa terkontaminasi kepentingan personal para pejabatnya,” imbuhnya.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Menteri terkait untuk membuka proses pembentukan Pansel secara transparan kepada publik.

2. Meminta komisioner aktif yang ingin menjadi bagian dari Pansel untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

3. Mendesak komisioner aktif yang akan maju kembali untuk tidak terlibat dalam proses pembentukan Pansel. (*/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button