
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Setiap orang tentu ingin memastikan seluruh anggota keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan. Bagi para pekerja, rasa tenang akan semakin lengkap ketika mengetahui bahwa orang-orang terdekat juga terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, tidak sedikit pekerja yang belum mengetahui bahwa anggota keluarga tertentu dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan dalam kepesertaan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa pekerja beserta keluarganya wajib menjadi peserta JKN melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran kepesertaan PPU sebesar lima persen dari gaji, dengan ketentuan empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dipotong dari gaji pekerja.
“Iuran tersebut sudah mencakup perlindungan bagi pekerja, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak. Apabila pekerja ingin menambahkan anggota keluarga lainnya sebagai tanggungan, hal itu tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ita, Rabu (8/7).
Ia menerangkan bahwa anggota keluarga yang dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua pekerja. Penambahan anggota keluarga tersebut dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji pekerja untuk setiap orang yang didaftarkan dan menjadi tanggung jawab pekerja.
“Dengan adanya fasilitas ini, pekerja memiliki kesempatan untuk memberikan perlindungan JKN kepada lebih banyak anggota keluarganya. Harapannya, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, seluruh keluarga telah memiliki kepesertaan JKN yang aktif,” tambahnya.
Ita juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran anggota keluarga tambahan cukup mudah. Pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan dapat mengajukan permohonan melalui bagian Human Resources (HR) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di tempatnya bekerja. Selanjutnya, perusahaan akan memproses perubahan data kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudahan tersebut disambut baik oleh Dimas, seorang pekerja di Kabupaten Madiun. Ia mengaku baru mengetahui bahwa orang tua dan anak keempat dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan dalam Program JKN.
“Informasi ini sangat bermanfaat. Saya berencana mengajukan penambahan anggota keluarga melalui bagian HR di tempat saya bekerja agar seluruh keluarga bisa mendapatkan perlindungan JKN. Rasanya lebih tenang kalau semua sudah terlindungi,” ungkap Dimas.
Melalui kemudahan tersebut, BPJS Kesehatan mengajak para pekerja untuk memastikan seluruh anggota keluarganya memiliki kepesertaan JKN yang aktif sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan. (bp/tk/red)



