Wakil Ketua Komisi II DPRD Mura : UMKM Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mura, H. Johansyah, S.E., M.I.P. (Efn)
PURUK CAHU, BIDIKNASIONAL.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah, Minggu, 26/07/2026.
Menurutnya, penguatan sektor UMKM menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat ketersediaan barang kebutuhan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan DPRD Murung Raya terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan di tengah dinamika perekonomian nasional dan global yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Johansyah mengatakan, UMKM telah terbukti memiliki daya tahan yang kuat saat menghadapi berbagai gejolak ekonomi.
Selain menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat, sektor ini juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, serta menjaga perputaran ekonomi hingga ke tingkat desa.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Murung Raya. Ketika sektor usaha besar menghadapi tekanan, UMKM justru menunjukkan kemampuan beradaptasi yang tinggi. Perannya sangat penting dalam menjaga ketersediaan barang dan memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Johansyah.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas UMKM harus terus didorong agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas, memiliki daya saing, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah di bidang perekonomian, Komisi II DPRD Murung Raya mendorong penguatan ekosistem UMKM melalui tiga fokus utama.
Pertama, memperluas akses permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir, maupun berbagai program pembiayaan yang disediakan pemerintah.
Kedua, meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, digitalisasi usaha, serta perluasan akses pemasaran melalui pameran maupun kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Ketiga, memperkuat regulasi yang berpihak kepada UMKM, sehingga produk lokal memperoleh perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat serta memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang di pasar daerah maupun nasional. (Efn)



