JATENGPEKALONGAN

Puluhan Orang Dilaporkan Jarah Rumah Warga Perumahan Binagriya Pringrejo 

Satrio Ademia kaos putih dan adek perempuannya korban penjarahan dirumahnya diwawancarai beberapa awak media (ist)

KOTA PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebuah rumah yang berlokasi di kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga digeruduk dan barang-barang dijarah puluhan orang tak dikenal. Saat kejadian malam hari pemilik rumah sedang pergi, Sabtu malam (8/8/2026) .

Rumah tersebut diketahui milik almarhum Sugiyatmo, mantan pejabat teras Kabupaten Batang. Saat ini rumah dihuni oleh anak kandung, menantu, serta cucunya.

Akibat kejadian itu, sejumlah barang dan surat berharga milik keluarga hilang. Kondisi rumah juga dilaporkan mengalami kerusakan, Minggu (09/08/26).

Satrio Ademia, salah satu penghuni rumah, mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di Kendal bersama keluarga. Informasi mengenai rumahnya didatangi puluhan orang justru diperoleh dari tetangga.

“Informasi dari tetangga, ada puluhan orang datang ke rumah sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Mereka membawa barang-barang menggunakan kendaraan Tosa dan mobil bak,” ujàrnya.

Menurut keterangan Satrio, persoalan ini berawal dari hutang piutang dengan jumlah 40 juta dan sudah membayar 13 juta sisa hutang masih 27 Juta kedua belah pihak sudah sepakat menandatangani surat perjanjian di Kelurahan, bahkan memberikan KTP dan Sertipikat rumah sebagai jaminan yang di serahkan kepada Lurah dalam jangka waktu lima hari,namun belum tiba jatuh tempo, “pelaku sudah izin kepada Pak Lurah, melalui via telpon bahwa pelaku mau membobol rumah.Dirinya dan keluarganya mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Ancaman yang kami terima, satu keluarga akan dibunuh. Karena adanya ancaman tersebut, kami sekeluarga tidak berani pulang ke rumah,” ujarnya.

Merasa keselamatannya terancam, keluarga Satrio kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Didik Pramono S.H. & Partners. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan keluarga dapat kembali ke rumah dengan aman sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Pengacara Didik Pramono S.H. selaku Kuasa Hukum korban mengatakan pihak keluarga mendatangi kantornya pada Minggu (9/8/2026) dini hari untuk meminta pendampingan hukum.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, saya langsung menghubungi kepolisian melalui 110 Polres Pekalongan Kota. Responsnya sangat cepat. Sekitar lima menit kemudian Anggota kepolisian sudah datang ke lokasi,” kata Didik.

Didik menyebut pihaknya melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penjarahan, memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, hingga dugaan intimidasi dan ancaman terhadap keluarga penghuni rumah.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penjarahan, dugaan masuk pekarangan orang lain tanpa izin pemilik dan dugaan intimidasi. Kami juga meminta agar dugaan ancaman terhadap keluarga ini pihak Kepolisian segera menindaklanjuti secara serius,” tegas Didik.

Edy. Y Lurah Pringrejo Kecamatan Pekalonga Barat diwawacarai dilokasi kejadian (ist)

Menanggapi hal tersebut, Edy Yulistianti, SIP. Lurah Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, mengungkapkan bahwa kemungkinan peristiwa itu terkait utang piutang yang sedang dimediasi dikelurahan, sebelum kejadian memang ada pihak yang menelfon minta izin akan membobol rumah korban dan katanya sudah izin warga sekitar.

“Memang sebelum terjadinya pembobolan ada pihak yang menelfon saya akan membobol rumah, dan mengatakan sudah izin dari pihak warga,” ungkap Edy Yulistianti Lurah Pringrejo diwawancarai dilokasi kejadian. (dikin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button