
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemilik rumah kos di Jalan Diponegoro, Kabupaten Batang, melaporkan sejumlah orang yang diduga terlibat aksi demonstrasi di depan tempat kos tersebut. Laporan itu didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners.
Kuasa hukum pemilik kos, Zaenudin, S.H. bersama Didik Pramono, S.H., menyampaikan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pelaporan dilakukan karena pihak pemilik kos menilai terdapat dugaan perbuatan yang menyerang kehormatan dan nama baik kliennya.
“Klien kami merasa dirugikan dengan adanya sejumlah tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut,” ujar Zaenudin.
Menurut kuasa hukum, pihaknya menduga perbuatan para terlapor memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah melalui sistem elektronik.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.
Kuasa hukum juga mencantumkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memenuhi unsur Pasal 27A, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Selain UU ITE, pelapor juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan tersebut, Pasal 433 ayat (2) KUHP turut dicantumkan terkait pencemaran tulisan atau penyiaran tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum melalui sarana penyiaran.
Sementara itu, Pasal 434 KUHP mengenai fitnah juga menjadi dasar yang dicantumkan oleh pihak pelapor.
“Yang kami laporkan adalah dugaan perbuatan yang menurut kami telah merugikan dan menyerang nama baik klien. Selanjutnya kami meminta kepada aparat penegak hukum segera, untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan para terlapor,” kata Zaenudin.
Pihak kuasa hukum menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta kejelasan atas dugaan tindakan yang terjadi. Mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (dikin)


