JATIMSIDOARJO

Perkuat Budaya Antikorupsi, Jajaran P2CKTR Sidoarjo Diingatkan Waspadai Gratifikasi

Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo saat menggelar sosialisasi. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang anti gratifikasi dan penguatan integritas, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo tersebut mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo”.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi sekaligus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo, Didik Widiyoko, turut memoderatori langsung forum tersebut. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya bekerja secara teliti, transparan, sesuai ketentuan, dan penuh integritas.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir Mochamad Bachruni Aryawan, MM., mengatakan kehati-hatian menjadi hal penting dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan, khususnya pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.

“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Bachruni Aryawan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah pencegahan terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran suatu pekerjaan.

Menurut Bachruni, setiap proses harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun kelebihan pembayaran dapat dicegah sejak awal.

Untuk pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Sidoarjo, pelaksana pekerjaan diharapkan berasal dari unsur lokal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempermudah proses evaluasi dan pengawasan.

Bachruni juga mengingatkan jajarannya agar memberikan perhatian serius terhadap proses perencanaan pekerjaan, terutama terhadap produk yang dihasilkan konsultan perencana.

Pemeriksaan dan evaluasi terhadap hasil perencanaan, kata dia, wajib dilakukan secara cermat. Langkah tersebut penting untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi.

Dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa setiap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Hasil audit tersebut juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas P2CKTR Sidoarjo diminta semakin teliti, tertib administrasi, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Materi sosialisasi turut menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi. Aparatur negara wajib menolak atau melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas maupun kewajibannya.

Gratifikasi dapat berbentuk uang, barang, rabat atau diskon, komisi, hingga pinjaman tanpa bunga. Bentuk lainnya dapat berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi menegaskan bahwa pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dilarang memberi serta wajib menolak gratifikasi yang diketahui berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak dan kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius.

Gratifikasi yang diterima maupun ditolak juga wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang berlaku. UPG berperan menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, serta meneruskan laporan kepada KPK.

Bachruni menegaskan penguatan budaya antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh aparatur.

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button