
Kepala SD Negeri 1 Rimo Kecamatan Gunung Meriah, H. Suratmen (ist)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Kepala SD Negeri 1 Rimo Kecamatan Gunung Meriah, H. Suratmen, S.Pd., memberikan klarifikasi resmi mengenai status pencairan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di instansinya.
Suratmen menegaskan bahwa Dana BOS untuk lembaga pendidikan yang dipimpinnya saat ini belum ditransfer karena masih berada dalam tahapan pengurusan administrasi perbankan melalui sistem Institutional Banking Corporate (IBC). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suratmen pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, proses penyaluran atau pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening sekolah belum dapat dilakukan sebagaimana mestinya hingga seluruh tahapan verifikasi dokumen dan administrasi sistem IBC tersebut selesai dilakukan oleh pihak perbankan dan dinas terkait.
“Dana BOS sudah menggunakan sistem model IBC, saat ini masih dalam pengurusan. Kalau administrasi itu sudah rampung dan sistem sudah bisa melakukan transfer, barulah dana tersebut masuk ke rekening pihak sekolah,” ujar Suratmen.
Pernyataan ini sengaja dikeluarkan untuk meluruskan asumsi atau informasi keliru yang berkembang di lapangan.
Suratmen menjelaskan bahwa keterlambatan atau proses yang sedang berjalan di bank tidak boleh serta-merta diartikan sebagai bentuk penyelewengan anggaran. Kendala administratif merupakan hal yang lumrah terjadi dalam masa transisi sistem digitalisasi perbankan guna memastikan aspek keamanan keuangan negara.
Ia juga menambahkan bahwa Dana BOS pada prinsipnya merupakan dukungan pembiayaan yang krusial bagi satuan pendidikan dalam menunjang seluruh kegiatan operasional harian sekolah.
Oleh sebab itu, manajemen pengelolaan dan penggunaannya sejak awal dipastikan harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tunduk pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam setiap pemberitaan mengenai dana pendidikan, informasi mengenai proses pencairan yang sedang berjalan sebaiknya dipisahkan secara jernih dari dugaan adanya penyimpangan. Bahwa dana tersebut masih dalam proses pengurusan birokrasi perbankan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan hukum atau pelanggaran. Karena itu, semua pihak diharapkan lebih berhati-hati dan objektif dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Suratmen.
Sebagai informasi tambahan, mekanisme penyaluran Dana BOS di wilayah Kabupaten Aceh Singkil secara umum kini mengedepankan asas ketat, berbasis aplikasi, dan wajib melewati verifikasi berjenjang.
Sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama pemerintah daerah, setiap pemanfaatan dana belanja sekolah harus tercatat secara digital di dalam Sistem Informasi Kerja Sama Pengelolaan Dana BOSP.
Sistem model IBC (Institutional Banking Corporate) yang saat ini diterapkan pada perbankan daerah di Aceh ditujukan untuk mempermudah transaksi nontunai sekolah agar lebih transparan. Namun, pada fase pengurusan awal atau pergantian tahun tahap berjalan, verifikasi akun korporasi lembaga (IBC) memerlukan ketelitian administratif yang membutuhkan waktu, meliputi validasi data kepala sekolah, bendahara, hingga sinkronisasi data Dapodik operasional satuan pendidikan di tingkat kabupaten.
Pihak sekolah di Aceh Singkil diimbau untuk tetap mengikuti seluruh petunjuk teknis penyaluran agar dana operasional dapat digunakan tepat sasaran begitu proses transfer kliring perbankan selesai dilakukan.(Nurha/Roni S)



