Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Minta Penyidik Polres Subulussalam Profesional
Kaya Alim, Kuasa Hukum pelapor (Foto: Ist)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan meminta penyidik Polres Subulussalam dalam hal ini Satreskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu untuk professional, memproses laporan yang telah disampaikan pada bulan Desember 2022 lalu.
“Kami minta profesional dalam memproses laporan ini, dan kami sampaikan kepada Penyidik supaya proses penanganan perkara klien kami dipercepat. Karena sejak laporan di sampaikan sekarang sudah lebih setengah tahun atau 6 bulan,” kata Kaya Alim selaku Kuasa Hukum Abdullah Berutu sebagai pelapor, Sabtu (16/6/2023).
Menurut Kaya Alim, klien nya sudah membuat laporan pada bulan Desember 2022 lalu dan sampai sekarang barang bukti milik terlapor berupa dokumen surat asli segel tanah yang diduga tanda tangan orangtua pelapor dipalsukan belum diamankan oleh penyidik.
Ditambahkan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik yang mereka terima tanggal 15 Mei bulan lalu hanya memuat tentang kendala penyidikan yaitu penyidik belum menerima dokumen asli yaitu 1 buah surat keterangan hak milik tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dimuat di SP2HP tersebut.
Masih menurut keterangan Kaya Alim, setelah mereka menjumpai penyidik bahwa penyidik mengaku sudah 2 kali melayangkan surat permintaan dokumen asli 1 buah surat keterangan hak milik kepada terlapor, namun belum kunjung di serahkan.
“Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat permintaan dokumen asli milik terlapor tapi belum diserahkan. Patut kami duga ada perlawanan terlapor sehingga belum menyerahkan surat tanah tersebut,” tambah Kaya Alim.
Kaya Alim mengaku ia telah mengirimkan surat tujuan ke Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik perkara tersebut perihal penyampaian bukti dokumen. Bukti dokumen tersebut adalah surat yang dilayangkan kuasa terlapor dalam hal ini merupakan anak kandung terlapor kepada beberapa Instansi mengenai yang turut melampirkan fotocopy surat segel Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan.
” Bukti dokumen tersebut bisa dijadikan bukti petunjuk karena tahun lalu pihak terlapor mengirimkan surat kepada Pimpinan UIP PLN Sumbagut, Kepala BPN Perwakilan Kota Subulussalam, Camat Penanggalan, Danramil Penanggalan dan Pj. Kepala Kampong Jontor, tertanggal 01 Maret 2022, dengan nomor surat : Istimewa, Lamp : 1 (satu) Eks, Perihal : Penyampaian Alas Hak Tanah yang terletak di Dusun Jihad Kampong Jontor, Kecamatan Penanggalan. Artinya, surat segel itu ada tapi kenapa belum diserahkan kepada penyidik, ” ungkap Kaya Alim.
Dirinya berharap dalam penanganan perkara ini penyidik diminta melakukan penyidikan secara profesional tanpa ada hal-hal yang bisa memunculkan kecurigaan.
Laporan: AD
Editor: Budi Santoso