JATIMSURABAYA

Kasus Proyek Fiktif Rumah Prajurit Segera Disidangkan

Pelimpahan Tersangka DK dan IN beserta Barang Bukti (Tahap II) (Foto. Dok: Penkum Kejati Jatim)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  TIM Tetap Penyidik Koneksitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus kurupsi pembangunan rumah prajurit fiktif kepada Jaksa Penuntut Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Jatim, Jum’at (7/7/2023).

Dengan demikian, Jaksa koneksitas memiliki waktu 20 hari menyusun konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap dari hasil penyidikan melalui surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang bidang pidana militer Kejati Jatim Gedung Poliklinik lantai 2. Setelah pelaksanaan Tahap II terhadap Tersangka DK dan Tersangka IN dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi-Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

Lebih lanjut Jaksa multidisipliner yang dikenal humble itu menerangkan, untuk tersangka DK dan IN pada tahap penyidikan telah dilakukan penahanan oleh Tim Tetap Penyidik Koneksitas Kejati Jatim.

“Penahanan kedua tersangka oleh Tim Tetap Penyidik Koneksiitas Kejati Jatim terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama  (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018,” terangnya.

Terhadap kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Beber Kasi-Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

Sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif perumahan prajurit tahun tahun 2018, silam.

Kedua tersangka tersebut yakni IN kontraktor PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung dan DK dari pihak TNI pada Jum’at 23 Juni 2023.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button