JATIMSURABAYA

Tim Jatanras Polres Tanjung Perak Sikat Kawanan Pencuri Kabel PLN

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana saat memberikan keterangan Pers penangkapan pelaku pencurian kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2-4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu. (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua dari tiga kawanan pencuri kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya, berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari identitas masing-masing pelaku adalah MS (46 tahun), dan ZA (29 tahun), warga Kabupaten Sampang Madura. Serta satu lagi yang sudah diketahui identitas masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Data dihimpun Media BIDIK NASIONAL, penangkapan terhadap pelaku MS dan ZA dilakukan oleh Tim Jatanras yang dinahkodai langsung Ipda Mustofa sebagai pemandu di lapangan.

Dikatakannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, kedua tersangka ini, merupakan pelaku pencurian kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2-4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu.

“Keduanya berhasil tertangkap di dua tempat yang berbeda. Tersangka MS diamankan di Jalan Jakarta Surabaya pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2023, usai melakukan aksinya,” kata Ryzki sapaan akrabnya Kasatreskrim.

“Sedangkan tersangka ZA tertangkap di daerah pelabuhan Nilam pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2023, dan penangkapannya berlangsung dramatis karena sempat melarikan diri namun berhasil diamankan,” sambung Ryzki.

Selain itu, menurut Ryzki, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun hingga dua tahun lebih.

“Tersangka MS dihukum satu tahun penjara. Sedangkan tersangka ZA terhukum dua tahun enam bulan di Rutan Sumenep,” jelas Ryzki.

Ryzki menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka diantaranya sepasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan sebuah rekaman CCTV.

“Guna mengganjar perbuatan kedua tersangka, kita akan jeratkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button