SUMUT

Asap Dan Limbah Pabrik PTPN IV Unit Ajamu Resahkan Masyarakat Teluk Sentosa

LABUHANBATU, SUMUT, BN – Masyarakat Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, resah dan mengeluhkan asap dan limbah yang diduga dari produksi pabrik kelapa sawit PTPN IV Unit Kebun Ajamu.

Keluhan masyarakat itu telah disampaikan ke Kepala Desa Teluk Sentosa yang selanjutnya Kepala Desa menyampaikan ke manager PTPN IV Unit Kebun Ajamu melalui surat tertanggal 22 Agustus 2018, yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Teluk Sentosa, Afifuddin yang juga terlampir nama dan tanda tangan warga Desa Teluk Sentosa yang resah diakibatkan asap dan limbah dari pabrik kelapa sawit PTPN IV Unit Kebun Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Didalam surat yang ditujukan ke Manager PTPN IV Unit Kebun Ajamu tertulis perihal tindak lanjut mengenai keluhan warga Desa Teluk Sentosa, berbunyi, “kami masyarakat Desa Teluk Sentosa meminta kepada manager PTPN IV Unit Kebun Ajamu agar segera meninggikan corong asap pabrik kelapa sawit +- 15 meter, yang mana selama ini asap pabrik kelapa sawit tersebut sangat mengganggu pencemaran lingkungan, yang berakibat ISPA, batuk dan ganguan pernapasan, juga resapan limbah di parit pembuangan menuju sungai Barumun, berakibat tercemarnya sumur masyarakat diwilayah desa Teluk Sentosa. Atas permasalahan tersebut warga desa Teluk Sentosa memohon kepada pihak Manager PTPN IV Unit Kebun Ajamu, dapat membuatkan sumur bor sebagai sarana air bersih, serta penyiraman rutin jalan di musim kemarau di wilayah Desa Teluk Sentosa.

Humas PTPN IV Unit Kebun Ajamu, Aulia Pohan saat di konfirmasi wartawan, tanggal 25 Agustus 2018, mengenai keluhan warga masyarakat Desa Teluk Sentosa, melalui handpone selulernya mengatakan, “Intinya segala prosedur sudah dijalankan surat izin lingkungan dari DLH sudah ada, segala dokumennya sudah lengkap,” katanya.

“Ini semua mencuat dikarenakan adanya anggota dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tertangkap mencuri buah saat replanting,” sebutnya.

Saat ditemui awak media di Polres Labuhanbatu, di depan Kantor Kasat Lantas Labuhanbatu, Senin (27/8/18) sekira pukul 15.00 wib, Aulia Pohan selaku Humas menambahkan bahwa dari pihak perusahaan siap diperiksa atas keluhan masyarakat Desa Teluk Sentosa mengenai asap dan limbah dari pabrik kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Ajamu. “Namun bila tidak benar harus siap mempertanggung jawabkannya,” terangnya.

Menilik dari undang undang tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi, “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta”.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button