BPBD Banyuwangi Siap Penanggulangan Bencana
BANYUWANGI, JATIM, BN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi siap siaga, apabila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam penanggulangan Bencana Alam.
Kesiapan anggota BPBD Banyuwangi dibenarkan oleh Kepala BPBD Fajar Susanto, SH kepada wartawan BN baru-baru ini.
“Benar mas, tim anggota BPBD Banyuwangi sudah siap kesiagaan tanggap darurat apabila terjadi bencana alam, seperti yang sudah terjadi beberapa bulan kemarin terjadinya banjir di Desa Alas Malang Singojuruh, yang mengakibatkan meluapnya sungai di Songgon dan Singojuruh,” ujarnya.
Adapun kesiapan anggota BPBD, kata Fajar mulai kebutuhan kendaraan, alat-alat perlengkapan, sirene, kendaraan air bersih dll.
“Semuanya sudah kita siapkan ” jelasnya. (04/09/2018)
Terpisah, Kabid Kedaruratan Eka Muharam meminta kepada masyarakat tidak melakukan tidakan yang bisa mengakibatkan terjadi bencana.
“Kami mengharapkan masyarakat untuk ikut peduli lingkungan, jangan membuang sampah di sungai, perhatikan alam hutan sekitarnya disaat musim kemarau maupun musim hujan, jangan buang puntung rokok dihutan saat musim kemarau, hutan perlu dilestarikan, jangan sampai terjadi hutan gundul yang bisa berdampak banjir kalau pada musim hujan, ” ujarnya.
Selain meminta masyatakat menjaga lingkungan, pihaknya juga telah menyediakan peralatan untuk penanggulangan bencana.
“Untuk kendaraan mobil air bersih sudah Kita siapkan apabila dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya pada Wartawan BN Biro Banyuwangi (04/09/2018)
Dalam kesempatan ini Fajar Susanto dan Eka Muharam ikut perihatin terjadinya bencana di Lombok yang nengakibatkan kerugian besar mulai rumah-rumah rusak dll, bahkan ada korban meninggal, untuk itu pihaknya mengharapkan semua lapisan masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan disekitarnya, selalu berkomunikasi dengan pihak-pihak Desa, Kelurahan, Kecamatan, Polsek, Koramil, untuk BPBD Banyuwangi selalu Siap melayani masyarakat dan semua instansi terkait.
Perlu diketahui dalam menyelenggarakan tugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) mempunyai fungsi : perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Djoni/ TIM)