JATIMPASURUAN

Pemberi Kerja Tak Patuh Iuran, Siap-siap Terima Panggilan Kejaksaan dan Kepolisian

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Pasuruan bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk mengimplementasikan Restorative JusticeRestorative Justice ini merupakan sebuah metode alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya terdapat fokus pidana yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan kepatuhan para pemberi kerja, mulai dari pengenaan sanksi administratif, sosialisasi terpadu dengan instansi terkait, pemeriksaan lapangan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Propinsi Jawa Timur, dan mediasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan. Jika hal tersebut masih buntu, Restorative Justice ini sebagai upaya terakhir bagi pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh mengarah ke status pidana,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata.

Dina menyampaikan bahwa selain wajib dalam hal pendaftaran seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan serta penyampaian data pekerja, pemberi kerja juga wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetorkan iuran JKN yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

“Jika kita lihat ketentuan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya maka, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak satu miliar Rupiah. Sebagai jembatannya, kami coba lakukan Restorative Justice agar kepatuhan dapat ditegakkan tanpa perlu proses pidana sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan,” sebut Dina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, A. Reza P. Junus menyampaikan, bahwa menjadi keharusan apabila telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022. Bersama dengan pihak Kepolisian dapat kita sepakati dan tentunya bekerja sama dengan Dinas tenaga kerja serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran JKN yang menunggak.

Reza menegaskan jika petunjuk telah siap dilaksanakan, dirinya dan seluruh jajaran siap melakukan transformasi menuju perubahan kultur pelayanan prima dalam pelayanan dibidang hukum.

“Menjadi keharusan apabila telah tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022. Bersama dengan pihak Kepolisian dapat kita sepakati dan tentunya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran JKN yang menunggak,” tambah Reza.

Reza menegaskan jika petunjuk telah siap dilaksanakan, dirinya dan seluruh jajaran siap bertransformasi menuju perubahan kultur pelayanan prima dalam pelayanan dibidang hukum.

“Kami siap berkolaborasi bersama dinas terkait dan kejaksaan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Semoga dengan adanya sinergi berasama kepolisian, tunggakan badan usaha dapat berkurang bahkan 100 persen pemberi kerja patuh terhadap program JKN,” ucap Reza.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kab. Pasuruan, Farouq Ashadi Haiti mengatakan bahwa dukungan yang diberikan pihaknya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yakni upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.

“Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, maka dalam tahap penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan Restorative Justice setelah adanya penyelesaian kepatuhan Program JKN agar tidak sampai ke langkah pidana. Prinsip dan tujuan restorative justice sendiri adalah untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara. Apabila melalui Restorative Justice ini tidak tercapai, maka akan dilakukan tahapan penyidikan berikutnya dengan dukungan dari BPJS Kesehatan berupa data, ahli atau bukti pendukung lainnya,” jelas Farouq.

Dengan adanya langkah tersebut mampu meningkatkan angka kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Pasuruan sehingga masyarakat di Kabupaten Pasuruan khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan. Rencana aksi dari tindak lanjut melakukan penyempurnaan regulasi dalam pengurusan administrasi.

Dalam hal ini Kepolisian bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Khususnya dilaksanakan dalam upaya penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran JKN.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button