JATIMMADIUN

PEMDES KEPEL TETAPKAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES TA. 2024

Penetapan Perdes tentang APBDes TA. 2024 di Desa Kepel, Kecamatan Pare, Kabupaten Madiun, Sabtu (30/12/2023)/ dok.foto: Bas BN.com

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Desa Kepel, merupakan salah satu desa agraris yang terletak di lereng Gunung Wilis, Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, yang juga mendapat predikat sebagai Kampung KB dan Desa Wisata dengan berbagai objek wisata alam yang cukup indah dan menarik.

Sabtu(30/12/2023), jam 19.00 WIB bertempat di Gedung Serbaguna Desa setempat, digelar penetapan PERDES tentang APBDes TA.2024, hadir pada kesempatan itu Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, Lembaga Desa (BPD dan LPMD), Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat serta Jajaran Forkopimcam Kecamatan Kare.

Pada kesempatan itu, Sungkono, S.Sos Selaku Kades Kepel menuturkan, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa, yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaraan keuangan desa dalam satu tahun anggaran. Yang disusun setiap tahun oleh pemerintahan desa untuk mengatur penggunaan Anggaran Desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa. 

“Dengan demikian penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien, tegasnya”.

Lebih lanjut beliau mengatakan, APBDes disusun melalui tahapan musyawarah desa (Musdes), yang melibatkan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga bisa dipastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana penggunaan anggaran di desa, musyawarah ini dipimpin oleh BPD (badan permusyawaratan desa). 

Kemudian hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh BPD, dan Kepala Desa membuat SK untuk Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Selanjutnya tim membuat perencanaan dengan memperhatikan Pagu indikatif yang ada dalam Pemerintahan Kabupaten. APBDes baru disusun selambat-lambatnya mulai bulan oktober tahun anggaran sebelumnya dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat  31 desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan (PP 43 : 101 (4)).

Sedang APBDes itu meliputi, Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa yang mencakup kegiatan Fisik dan Nonfisik. 

Di Pemdes Kepel Postur Anggaran untuk APBDes TA.2024 ini Pendapatan Desa sebesar Rp 2.789.689.860 yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Transfer dan Pendapatan Lain-lain. Sedang Belanja Desa Rp 2.782.704.518,07; yang dialokasikan untuk belanja pegawai Rp 748.537.200; belanja barang dan jasa Rp 1.076.751.000; belanja modal Rp 892.870.400; belanja tak terduga Rp 64.545.918,07 serta surplus Rp 1.985.341,93. Untuk penerimaan pembiayaan (Silpa tahun sebelumnya) Rp 28.014.658,07 dan pengeluaraan pembiayaan (penyertaan modal desa) Rp 30.000.000, serta Pembiayaan Netto (Rp 1.985.341,93). 

“Dengan sudah ditetapkannya Perdes APBDes TA.2024 ini, kami selaku Kepala Desa dan Pemerintahan Desa Kepel berharap pada seluruh masyarakat mari guyup rukun, bersama-sama membangun, memajukan desa ini sehingga masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera, pungkasnya.”

Laporan: Bas/Mdn

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button