Kegiatan dihadiri oleh Handayani sebagai PKA penghulu kecamatan Rupat Utara dan Sulaiman S.sy sebagai narasumber (dok.foto: Agung BN.com)
BENGKALIS, BIDIKNASIONAL.com – Mengingat pentingnya sosialisasi peraturan perundangan-undangan perkawinan, Pemdes Teluk Rhu memberikan Sosialisasi kepada masyarakat, Kegiatan ini berlangsung di di Gedung Pertemuan kantor Desa Teluk Rhu, Senin (18/12/2023) pukul 13.30 wib, dengan pemanfaatan Sumber Dana Bermasa Tahun 2023.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Handayani sebagai PKA Penghulu Kecamatan Rupat Utara, Sulaiman S.sy, selaku narasumber.
Peserta yang diundang dari masyarakat Desa, dan Remaja remaja Desa, disampaikan materi mengenai undang-undang perkawinan No 16 Tahun 2019.
Kegiatan ini dibuka dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber Sulaiman S.sy, Batasan usia Nikah, baik Laki-laki maupun Perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda, Syarat-syarat pendaftaran calon Pengantin dan Dispensasi pernikahan.
Saat dimintai keterangan tentang kegiatan ini Narasumber mengatakan. Sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Desa teluk Rhu dan Panitia, terkait degan pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU Perkawinan no 01 tahun 1974 dan di revisi dgn UU no 16 tahun 2019, tentang Usaha pencegahan perkawinan dini.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini bisa memberi pemahaman kepada masyarakat, orang tua dan remaja ttg Ketentuan batas usia minimal menikah, faktor faktor yg mempengaruhi perkawinan dini, dampak negatif Perkawinan dini dan usaha – usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini, terangnya lagi.
” Kegiatan ini sangat bermanfaat, punya nilai positif, membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini,” Tutupnya.
Laporan: Agung M
Editor: Budi Santoso