BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Kepolisian dari Polres Bangkalan berhasil membongkar aksi kejahatan seorang alap-alap sepeda motor nyaru di aplikasi kencan.
Pelaku adalah AA (27 tahun), warga Dusun Jelauk, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan Madura. Dia berhasil disergap oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, pada hari Selasa (30/04/20204).
Tak lama dari waktu penyergapan pelaku AA, Polisi juga berhasil menangkap dua rekannya yaitu ZL (30 tahun), dan MZ (28 tahun), di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Polisi, AA sang alap-alap motor mengakui semua kejahatannya bahwa telah melakukan aksi tipu gelap dengan melakukan pencurian sepeda motor terhadap beberapa wanita dikenalinya melalui amplikasi kencan.
“Ketiga tersangka yang kita seret ini, merupakan pelaku aksi tipu gelap dengan sasaran sepeda motor. Dan kebanyakan korbannya adalah perempuan,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya kepada wartawan Bidik Nasional, Jum’at (03/04/2024).
Terungkapnya kasus ini, menurut AKBP Febri Isman Jaya, berawal dari salahsatu mahasiswi yang merasa kehilangan motor dicuri oleh orang tidak dikenal. Kemudian melapor ke Mapolres Bangkalan.
“Setelah, dilakukan upaya penyelidikan. Tak lama dari hilangnya motor tersebut, pelaku berhasil kita tangkap tanpa adanya perlawanan ditempat berbeda,” kata AKBP Febri sapaan lekatnya.
“Pelaku utama dari kasus ini, yakni tersangka AA. Sedangkan tersangka ZL dan MZ hanya membantu untuk melancarkan aksinya sekaligus penadah motor hasil kejahatan tersangka AA,” sambung AKBP Febri.
Adapun modus dalam melancarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AA yaitu terlebih dahulu membuat janjian bersama korbannya melalui amplikasi kencan.
“Begitu tersangka AA bertemu dengan korbannya. Nanti, di TKP sudah ada temannya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu dibawa kabur,” terang AKBP Febri.
Tersangka AA juga mengakui bahwa sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 7 kali dengan TKP berbeda. Dan rata-rata korbannya adalah perempuan.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 4 (empat) buah Handphone serta sebuah STNK dan BPKB motor Vario,” tandas AKBP Febri.
AKBP Febri menegaskan jika pelaku telah melakukan aksinya sejak 3 bulan yang lalu. Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.
“Sedangkan, untuk pasal yang kami terapkan adalah pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun,” tutup AKBP Febri.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso