JATIMSURABAYA

Kapolsek Simokerto Paparkan Pelaku Curanmor di 33 TKP Asal Madura

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan, paparkan perbuatan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2), yang melakukan aksi kejahatannya di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya.

Sambil menenteng, alat bukti berupa kunci letter T dan Magnet ajaib yang dimiliki oleh tersangka IJ (32 tahun), asal Madura. Perwira satu melati emas dipundaknya itu, mengungkapkan, bahwa masih ada 4 orang lainnya yang ikut andil dalam pencurian ini.

“Masih ada 4 orang lagi, rekan dari tersangka IJ yang ikut andil dalam melakukan aksi kejahatan Curanmor R2 dibeberapa tempat yang ada di wilayah Surabaya,” ungkap Kompol M. Irfan dihadapan wartawan dalam jumpa pers, pada Selasa (11/06/2024).

Selain itu, Kompol M. Irfan juga menuturkan, sasaran sepeda motor yang dicuri oleh tersangka IJ bersama ke-4 rekannya yang masih dalam perburuan yaitu motor Matic karena dinilai sangat mudah untuk dicuri.

“Selain sangat mudah untuk dicuri. Sepeda motor matic hasil curian tersebut, juga banyak digandrungi oleh penadah-penadah di Pulau Madura,” tutur Kompol M. Irfan.

Terkait harga penjualannya, rata-rata motor Matic hasil curian laku seharga 2,9 juta rupiah dengan tahun 2020 ke atas. Sedangkan untuk sepeda motor dibawah tahun 2020 dihargai 2,5 juta rupiah.

“Uang dari hasil penjualan motor curian oleh tersangka IJ bersama rekan-rekannya yang masih dalam perburuan dipergunakan untuk berpesta miras,” sebut Kompol M. Irfan.

Terungkapnya kejahatan tersangka IJ, saat melakukan aksi pencurian di Jalan Tambak Bening, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024.

“Dimana tersangka IJ, telah gagal melakukan aksi pencurian sepeda motor kerena pemiliknya terlebih dulu mengetahui. Spontan diteriaki maling-maling sehingga warga merespon dan nyaris dihakimi,” tandasnya.

“Beruntung disekitar lokasi ada Opsnal kami yang melakukan Patroli Kring Serse, sehingga tersangka IJ bisa diselamatkan dari amuk massa,” sambung Kompol M. Irfan.

Dalam penjelasannya Kompol M. Irfan, untuk TKP sebanyak 33 tempat diantaranya 18 TKP di wilayah hukum Polsek Simokerto. Sedangkan 15 TKP lainnya diluar wilayah hukum Polsek Simokerto.

“Jadi tersangka ini, juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk, modus operandi pencurian, dilakukan secara mobil diwaktu malam hingga menjelang subuh,” jelas Kapolsek.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button