Kantor Desa Legon Kulon Kec. Legon Kulon Kab. Subang Jawa Barat (Foto: M.Tohir BN Subang)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Legon Kulon menjadi buah bibir masyarakat Legon kulon Kec. Legon Kulon Kab. Subang Jawa Barat.
Pasalnya program sertifikat massal UMKM yang seharusnya gratis diduga dijadikan ajang pungli dengan dalih untuk pembiayaan pembuatan NIB (Nomer Induk Berusaha), Biaya patok batas, materai serta pembiayaan lainya.
Salah satu sumber bidiknasional.com warga Desa Legon Kulon membenarkan adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat massal UMKM tahun 2023 dengan biaya awal pendaftaran sebesar Rp.400.000,- dengan dalih untuk pembiayaan patok batas dan materai.
Sumber mengatakan, setelah dilakukan pengukuran dirinya mengaku dimintai uang kembali sebesar Rp.600.000,- dan Rp.200.000,- saat pembagian sertifikat yang sudah jadi.
“Saya membayar awal Rp.400.000,- lalu bayar lagi Rp.600.000,- dan yang terakhir Rp.200.000,-,” ujarnya.
Terpisah, salah satu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) TRI TUNGGAL.Sebut saja Tono Basir atau biasa dipanggil TB, sangat meyayangkan atas perbuatan dan pelayanan oknum Kepala Desa Legon Kulon yang diduga melakukan pungutan liar terhadap warganya sendiri.
TB mengatakan, program sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) ini, sudah dibiayai oleh pemerintah pusat dari APBN melalui Anggaran DIPA tahun 2023. “Kenapa masih saja meminta biaya ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut TB meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) baik Polri ataupun Kejari Subang agar memproses dan memanggil oknum Kepala Desa Legon Kulon tersebut. “Bila terbukti bersalah maka proses secara hukum,” pintanya.
Lebih jauh TB membeberkan, edukasi hukum pungli Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya.
“Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” sebutnya.
Selain itu sambung TB, Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Penindakan bagi pelaku tindak pidana pungli dalam hal ini aparatur pemerintah atau pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun,” pungkasnya.
Laporan: M.Tohir/Tim
Editor: Budi Santoso