DI PHK SEPIHAK, BELASAN KARYAWAN PT SSP LAPOR DISNAKERTRANS
BANYUWANGI, JATIM, BN – Belasan karyawan PT Samudra Seafood Product (SSP) mendatangi kantor DISNAKERTRANS di jaĺan KH Agus Salim No.9 Banyuwangi Jawa Timur Senen 22 Januari 2018 kemarin.
Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti pengaduan pada Tanggal 10 Januari 2018 perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Sesuai jadwal, hari (22/1/2018) ini akan diadakan mediasi dengan pihak perusahaan.
Sekitar Pukul 09.00 WIB, acara mediasipun dimulai, dari perusahaan diwakili oleh P Rendra dan P Yoyok selaku personalia sedangkan dari karyawan 11 orang yang di PHK dihadirkan semuanya.
Acara yang digelar di ruang mediasi hubungan industrial itu dipimpin langsung oleh Drs.Junaidi Abdillah. Acara berlangsung alot, kedua belah pihak tetap pada pendirianya masing – masing.
Sekitar pukul 12.00 WIB mediasipun diakhiri, dikarenakan tidak adanya kata sepakat maka dari DISNAKERTRANS akan mengeluarkan anjuran yang akan dikirim kepada kedua belah pihak dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari kedepan.
Dikonfirmasi Tim Bidik Nasional terkait hasil mediasi Drs Junaidi Abdillah selaku mediator menjelaskan, “berdasakan aturan yang berlaku, jika mediasi tidak ada titik temu maka kami akan mengeluarkan anjuran, jika salah satu pihak tidak menyetujui anjuran ini maka bisa dijadikan bahan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial, “jelasnya seusai acara.
Sementara wakil dari karyawan tetap akan menuntut haknya dipenuhi, “dari 11 orang yang di PHK ada 6 yang akan dipekerjakan kembali, kami tidak setuju, kami akan terus berjuang bersama menuntut hak kami, “jelas M Zaki.
Sementara pihak perusahaan ketika dikonfirmasi Tim media tidak mau memberi keterangan.
Tim Bidik Nasional Biro Banyuwangi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas.(SURIPTO/TIM)