JATIM

Korupsi PT Dok, Hakim Perintahkan Hadirkaan Perusahaan Asal Singapore Persidangan

SURABAYA, JATIM, BN – Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak untuk melakukan penuntutan terhadap PT AE Marine Pte, Ltd pada kasus proyek tangki fiktif yang sudaj menjerat empat pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya sebagai pesakitan.

Perintah itu dilontarkan Hakim I Wayan Sosiawan dan dituangkan dalam amar vonis terdakwa Muhamad Firmansyah Arifin, Dirut PT DOK & Perkapalan dan terdakwa Muhammad Yahya, Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.

Menurut Hakim Wayan, PT AE Marine dianggap ikut terlibat secara bersama sama melakukan korupsi secara bersama sama para terdakwa.

“Sehingga memerintahkan jaksa untuk melakukan penuntutan pada PT AE Marine,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin dan Terdakwa Muhammad Yahya di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor, Jum’at (12/10).

Dalam kasus ini, Masih kata Hakim Wayan, PT AE Marine telah mendapat transfer dana dari PT DOK dan Perkapalan 3,9 juta USD sebagai uang muka atas proyek tangki pendam fiktif. Namun mereka tidak pernah melakukan laporan maupun membuat progres atas proyek fiktif tersebut.

“PT AE Marine itu adalah perusahan sub kontrak yang ditunjuk langsung oleh para terdakwa. Tapi dalam fakta yang terungkap dipersidangan, PT AE Marine tidak pernah melaporkan progres atas proyek yang dikerjakannya,” sambung Wayan.

Perintah Hakim Wayan ini nampaknya bakal sulit dilakukan, karena perusahan tersebut berkantor di Singapore.

“Dilakukan penuntutan supaya ada kepastian hukumnya,” pungkas Wayan dalam putusannya.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Selain menyeret Dirut dan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, perkara ini juga menyeret dua pejabat lainnya. Kedua pejabat itu adalah Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.

Ke empat pejabat itu telah dijatuhi vonis yang berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button