Komisi 4 Akan Sidak PT BCI Terkait Dugaan Pelanggaran Ijin Dan Mencemari Laut
BANYUWANGI, JATIM, BN – Tepatnya, hari ini Selasa (16/10/2018) Komisi 4 DPRD Banyuwangi yang dipimpin langsung Taufiq mengelar hearing atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Lima Maret (FORMAT) terkait dugaan PT BCI melanggar ijin perusahaan dan pembuangan limbah di laut serta membuat bau tak sedap.
Dalam hearing tersebut Ketua LSM Format, Mas Soeroso bersama Taufiq anggota LSM Format menyampaikan Lokasi PT. Banyuwangi Cannery Indonesia (BCI) di Dusun Selogiri Desa Ketapang Kecamatan Banyuwangi dan diduga perijinannya serta amdalnya terkesan abal-abal alias ilegal, namun masih beroperasi dan tidak memperhatikan dampak bau menyengat dilingkungan masyarakat disekitarnya, dikarenakan limbah perusahaan BCI dibuang ke laut.
Atas pengaduan LSM Format tersebut pihak PT. BCI saling beradu beragumentasi dengan LSM Format yang disaksikan oleh Komisi 4, Kades Ketapang Slamet Kasihono, Camat Kalipuro Hendrik, anggota dari kedua belah pihak, Dinas lingkungan hidup, Dinas perindustrian dan perdagangan serta Dinas perjinan Banyuwangi.
Dalam debat tersebut LSM Format menyampaikan dugaan PT BCI tidak mengantongi perijinan IPLC, IPAL yang resmi dan legal dari Pemerintah pusat/daerah.
” Kami akan menempuh jalur hukum, ” jelas Soeroso.
Atas tuduhan LSM Format Pihak PT. BCI bersikukuh perusahaannya legal.
“Perusahaan kami sudah memenuhi persyaratan ijin dari Pemerintah,” jelasnya.
Camat Kalipuro Hendrik memberikan pandangan PT BCI kurang koordinasi.
“Semestinya perusahaan PT. BCI harus koordinasi sejak awal dengan Polsek, Koramil dan Desa ketapang, ” jelas Hendrik
Kades ketapang Slamet Kasihono, SAg sudah menyampaikan keluhan warga kepada PT BCI namun tidak pernah ditanggapi.
“Kami sudah terlebih dahulu menyampaikan pada pihak PT. BCI atas pengaduan dan keluhan warga kami terkait bauh tak sedap limbang pembuangan di laut, dan debu mengotori rumah warga dan Masjid, namun dari pihak PT.BCI tidak ada respon, ” jelasnya.
Pihak Dinas lingkungan hidup yang diwakili Chusnul sudah menyuruh PT BCI kelengkapan AMDAl
“Pihak kami sudah memberitahukan pada PT. BCI untuk kelengkapan IPAL dan IPLC,” jelanya.
Sedangkan dari komisi 4 DPRD Taufiq dan saudara Salimik memberikan putusan akan menindaklanjuti masalah ini.
“Kami menidaklanjuti atas laporan dari LSM Format dan Sidak ke lokasi perusahaan PT. BCI ‘ jelasnya.
Sedangkan Aminoto belum bisa dikonfirmasi dan tidak hadir dalam Hearing di DPRD Banyuwangi, diwakilkan oleh Konsultan bersama karyawan PT. BCI. (Djoni/ TIM)