LSM KOBRA Mengkritik Dan Menduga Pabrik Di Banyuwangi 75 Persen Meragukan Ijin AMDAL


BANYUWANGI, JATIM, BN – PT BCI Banyuwangi merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang pengalengan ikan milik Amynoto, pengusaha terkenal di Banyuwangi diduga menggunakan jasa Konsultan limbah yang tidak memiliki legalitas standing/resmi.
Hal itu terungkap saat PT. BCI mengikuti hearing di DPRD Komisi 4 (empat) Banyuwangi, yang mana dengan adanya pengakuan secara blak-blakan oleh Konsultan limbah pabrik pengalengan ikan milik PT. BCI (Banyuwangi Cannery Indonesia) yang beralamat di Jalan Raya Situbondo KM 12.5 Dusun Gumukremuk, Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Hearing itu diminta oleh LSM Format dimana produksi limbah yang dihasilkan pabrik PT BCI telah mencemari lingkungan dan meresahkan warga masyarakat sekitarnya pasalnya limbah itu menghasilkan bau tak sedap karena limbah ikan yang dibuang secara ilegal ke laut oleh pihak karyawan pabrik.
Dalam Hearing itu anggota DPRD Banyuwangi dengan Ketua hearing Komisi IV Taufiq dan Salimi terkejut dan heran akan nama Kusairi yang berprofesi sebagai Konsultan PT. BCI terhadap legalitasnya.
Bahkan Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi terang-terangan menunding Kusairi Konsultan ilegal. Salimi yang merupakan anggota DPRD Komisi IV (empat) yang mengikuti hearing tersebut.
“Saudara Kusairi selama ini dalam aktifitas kerja sebagai Konsultan limbah di pabrik tidak ada legalitas stending sama sekali, ” ungkap saudara Salimi anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi PDIP pada hari Rabu (17/10/2018) di ruang Komisi IV disaat hearing.
Menyikapi hal itu Ketua LSM KOBRA DPC Kabupaten Banyuwangi, Daud Djoni WD yang akrab disapa Mas Djoni menjelaskan, ” Saya masih meragukan keberadaan 75% Pabrik yang saat ini ada dan beroperasi kabupaten Banyuwangi akan keberadaan limbah pabrik yang sudah disebutkan saudara Kusairi saat ini kondisinya dan legalitasnya patut dipertanyakan,” jelas Mas Djoni.
” Kami meminta Pemkab Banyuwangi segera ditertibkan konsultan limbah parik yang illegal karena hal ini akan merugikan pemerintah daerah dan warga masyarakat bahkan juga pengusaha, ” pinta Mas Djoni.
Mas Djoni kuwatir bila suatu saat terjadi korban jiwa yang diakibatkan adanya kelalaian pihak konsultan dan pihak pemilik pabrik PT. BCI yang tidak memiliki legalitas yang jelas, untuk warga masyarakat maupun pengusaha akan menuntut dan meminta pertanggungjawaban pada siapa ?.
Terkait PT. BCI saat hearing dengan Komisi 4, Mas Djoni menduga keluarnya Ijin limbah tersebut adanya dugaan konspirasi
“Kalau PT. BCI punya ijin Amdal, ada dugaan konspirasi dengan pihak-pihak terkait perijinan perusahaan pabrik PT. BCI,” ungkap Djoni pada tim media usai mengikuti Hearing LSM FORMAT (forum 5 maret) dengan Komisi IV DPRD Banyuwangi.
Hingga berita ini diterima redaksi Surabaya tim wartawan BIDIK Nasional masih memantau perkembangan hasil Sidak oleh anggota DPRD Komisi IV ke PT. BCI kabupaten Banyuwangi. (TIM BIDIK NASIONAL)



