Menduga Kesalahan Developer, Pasutri Sidoarjo Keberatan Diminta Bayar Kelebihan Tanah di Perum Safira Juanda
Pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva bersama kuasa hukumnya. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Didik Noga Ahfidianto dan Eva mengaku keberatan atas permintaan pihak PT CDN, pengembang perumahan, yang meminta mereka membayar kelebihan tanah pada rumah yang dibeli melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Safira Juanda, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Kami keberatan diminta membayar kelebihan tanah di rumah yang saya beli,” ujar Eva dengan nada emosional saat konferensi pers di kediamannya, Jumat (15/11/2024). Ia didampingi kuasa hukumnya, Rohmad Amrullah.
Eva menjelaskan bahwa ia bersama suaminya membeli rumah tersebut seharga Rp 1,7 miliar dengan diskon pada tahun 2018. Rumah yang mereka beli adalah unit tipe Miltonia yang sudah berupa bangunan jadi.
Ia mengungkapkan, tidak tahu ada kelebihan tanah, baru setelah sekitar tiga tahun menempati dan beberapa bulan lalu disomasi oleh pengembang, baru tau kalau ada kelebihan tanah. Menurutnya, Ia saat beli sudah berupa bangunan rumah itu.
Lanjut Eva, permintaan dari pembayaran kelebihan tanah tersebut menjadi beban berat, apalagi mereka masih harus mencicil KPR sebesar Rp 14 juta per bulan selama 10 tahun.
“Masak kami harus dipermasalahkan, sementara kami juga masih membayar angsuran setiap bulan,” ujarnya.
BACA JUGA : KPK PERIKSA CABUP SIDOARJO ACHMAD AMIR ASLICHIN
Kuasa hukum pasangan tersebut, Rohmad Amrullah, menyatakan kliennya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pihaknya keberatan dengan harga kelebihan tanah yang ditawarkan pengembang.
“Harga yang ditawarkan sangat mahal sehingga klien kami menolak. Mereka merasa tidak mampu membayar dengan harga tersebut,”
“Kasus ini saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2024/PN Sda. Gugatan tersebut diajukan oleh PT CDN terhadap Didik Noga Ahfidianto” tegas Amrullah.
BACA JUGA : SIDANG KE 7 BUPATI NONAKTIF SIDOARJO GUS MUHDLOR
Sisi lain, kuasa hukum PT CDN, Siti Hamidah dikonfirmasi oleh rekan media, ia mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang dihadapi perusahaan tersebut.
“Dalam pembangunan rumah, PT Chalidana selalu berdasarkan sertifikat tanah yang ada, kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun,” jelas Siti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai solusi yang meringankan, namun tidak ada respons positif dari pihak Didik Noga.
“Kami sudah memberikan solusi-solusi yang seharusnya bisa diterima dengan baik, tetapi sayangnya tidak mendapat respons yang sesuai dari pihak pembeli,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa masalah ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika Didik Noga tidak melakukan renovasi rumah tanpa izin pada tahun 2019.
“Bapak Didik Noga melakukan renovasi menjadi tiga lantai tanpa seizin PT CDN, termasuk pada bagian belakang rumah,” tuturnya.
Pihak pengembang menegaskan bahwa mereka hanya ingin kelebihan tanah yang menjadi hak mereka dihormati. Namun, dengan adanya tindakan renovasi tanpa izin, mereka merasa dirugikan. “Kami hanya meminta hak kami dihormati dan diakui,” tegas Siti Hamidah. (Ted)