7 WNA Asal India Dan Mesir Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak
SURABAYA, JATIM, BN – Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Surabaya mengamankan tujuh (7) orang Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Mesir. Mereka akan dideportasi kenegara masing-masing karena telah menyalahi batas izin tinggal di Indonesia.
Dua orang WNA, Nashr Habshy Ali Abdel Rahman (64) dan Ahmed Muhammed Hassan (44) tercatat sebagai Warga Negara Mesir.
Sedangkan lima orang lainnya, Shaik Soheil (21), Landa Khrisna (23), Vishal Singh (26), Dharma Varapu Appalaraju (26) dan Muhammed Sameer (22) kelimanya merupakan Warga Negara India.
Ketujuh warga negara asing itu bekerja sebagai kru di sebuah kapal berbendera Mesir, MV. Zack Bachacha 1, GT 416. Milik keagenan PT Java Ocean/Owner, Bachacha Marine Works LTD.
Kepala Divisi Imigrasi Jawa Tmur Zakaria menyatakan dalam konferensi pers nya pada hari Jum’at, ketujuh orang WNA itu telah melanggar pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (3), keberadaan orang asing di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya, harus dilakukan tindakan administratif atau deportasi” Terang Zakaria, di Kantor utama sekaligus tempat pelayanan keimigrasian umum Jl. Darmo Indah 21 Surabaya, Jumat (2/11).
Dijelaskan Zakaria, 7 WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (wisata), sedangkan masa berlaku untuk izin tinggal pada visa tersebut menurut Zakaria, adalah 30 hari.
Selain dideportasi ke negaranya, 7 WNA itu juga akan dikenakan Sanksi administratif berupa Penagkalan masuk ke wilayah teritorial Indonesia.
“Otomatis, mereka akan disanksi berupa Penagkalan selama 6 bulan” Kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I, Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Washington Napitupulu.
Pihak Imigrasi Tanjung Perak untuk sementara waktu menitipkan ke tujuh WNA itu dirumah detensi Imigrasi Bangil, sambil menunggu proses pemulangan mereka dilaksanakan. (ags).