Reskrim Polres Banyuwangi Bekuk Manager BPR Ulama Cabang Srono
BANYUWANGI, JATIM, BN – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membeku pelaku tindak pidana kriminalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP.
Pelaku yang dibekuk ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Banyuwangi atas nama Budi Setyawan (34) warga Dusun Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dan berstatus sebagai Manajer di BPR Ulama Cabang Srono.
Kejadian penipuan dan penggelapan ini berawal pada 12 April 2018 Satreskrim menerima laporan dari Karno, Andik Gunawan dan Adi Prasetyo tentang dugaan tindak pidana penipuan pengelapan yang dilakukan oleh Budi Setiawan.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti, terhadap perbuatan Budi Setiawan dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun tidak hadir.
Dari hasil gelar perkara terhadap kasus Budi Setiawan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor : DPO/68/X/2018/Satreskrim Polres Banyuwangi. Dasar : 1. LP-B/77/IV/2018/JTM/RES BWI, Tanggal 12 April 2018. 2. LP-B/214/IX/2018/JTM/RES BWI, Tanggal 4 Oktober 2018.
Kasat Reserse Kriminalitas Umum AKP. Panji Pratista SH menyampaikan Dari hasil penyelidikan kemudian didapat informasi keberadaan pelaku di Klaten Jawa Tengah, lalu polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 30 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 Wib. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Banyuwangi.
“Tersangka kami dijerat pasal 378 dan 372 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” jelasnya. (05/11/2018)
Ia katakan dari hasil penyidikan diketahui pelaku mengucapkan serangkaian kata bohong, dengan tipu muslihat dan bujuk rayu kepada para korban yang membuat para korban percaya untuk mau menyerahkan pencairan pinjaman kepada pelaku.
Ia katakan terhadap korban bernama Karno, pelaku meminjam buku rekening BCA, kartu ATM dan meminta nomor PIN kartu ATM milik Karno dengan alasan supaya pencairan dana pinjaman lebih cepat.
Setelah mendapat kartu ATM dan nomor PIN kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan Karno dan pelaku mentransfer dana pencairan pinjaman dari PNM yang sudah masuk ke rekening Karno ke rekening yang pelaku dan ke rekening orang lain.
Terhadap korban bernama Adi Prasetyo, pelaku meminta uang pencairan yang telah masuk ke rekening Adi Prasetyo dan dijanjikan uang tersebut akan di masukkan ke PNM (dilunasi pinjaman) selanjutnya dijanjikan akan diajukan kembali untuk pinjaman agar Adi Prasetyo mendapat nilai pinjaman lebih besar.
Terhadap korban bernama Andik Gunawan, pelaku mengatakan untuk pencairan dana pinjaman ada kesalahan pada sistem. Kemudian Andik Gunawan diminta untuk menyerahkan dana pencairan pinjaman dari PNM agar uang tersebut dimasukkan ke PNM (dilunasi pinjaman) selanjutnya dijanjikan pinjaman kembali dan dana pinjaman bisa dicairkan lagi.
Terakhir terhadap korban bernama Yudi Hamang, dilakukan pelaku dengan cara setelah dana pinjaman atas nama Yudi Hamang dari PNM masuk ke rekening dikatakan bahwa ada kesalahan transfer yang dilakukan oleh pihak PNM sehingga Yudi Hamang diminta menyerahkan dana pencairan pada tersangka dengan alasan dana pencairan akan dimasukkan ke PNM kembali dan nantinya dana pencairan untuk Yudi Hamang akan cair kemudian.
Atas tindakan Pelaku terhadap 4 korban yang sudah melapor timbul kerugian dengan nilai kurang lebih Rp.795.586.400, dengan barang bukti berupa 2 buku ATM dan 2 printout beserta rekening koran. (Djoni)