
Nota Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2025 (Dok. Foto: Istimewa)
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Setelah melalui proses pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan ahirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.
Raperda Non APBD Tahun 2025 yang merupakan inisiatif Pemerintah itu di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7).
Adapun Raperda Non APBD Tahun 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, adalah:
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah, serta Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri.
Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dalam membahas Raperda ini. Dengan kemauan, tekat, komitmen yang tinggi. Pembahasan Raperda kali ini dapat dituntaskan.
“Saya atas nama pimpinan DPRD men- nyampaikan terima kasih dan penghar- gaan yang setinggi-tinggihnya kepada pimpinan, anggota DPRD, Bupati, wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama,” kata Samsul Hidayat dalam sambutan pembukaan Paripurna.
Menurut politisi senior PKB, tersebut. Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2025, merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan prodak hukum daerah.
Lebih lanjut dikatakan, pedapat, saran serta aspirasi yang disapaikan anggota dewan selama pebahasan Raperda ini semata-mata ingin mejadikan Raperda tersebut sempurna.
“Pendapat, saran serta aspirasi yang disampaikan anggota dewan semata -mata ingin menjadikan Raperda ini sempurna, transparan dan akuntabel. Sehingga dapat meberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Ketiga Raperda telah melewati tahapan mulai pengharmonisasian, pembulatan dan pemanfaatan konsepsi perancang peraturan perundang-undangan pada Kementerian Hukum kantor Wilayah Jawa Timur.
“Raperda ini juga telah mendapatkan persetujuan bersama Kelompok Kerja Perangkat Daerah terkait dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pasuruan, serta telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” Ungkapnya.
Punilis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



