Samsat Banyuwangi Melayani Pemohon Pengurusan Surat Kendaraan Dengan Sepenuh Hati


BANYUWANGI, JATIM, BN – Tahun 2018 tepatnya Tanggal 15 Desember terakhir pemutihan denda dalam pengurusan perpanjangan STNK kendaaraan yang mati masa berlakunya, balik nama BPKB, cek fisik dan ganti plat nomor kendaraan jenis sepeda motor maupun mobil pribadi dan mobil Dinas Pemerintah.
Pemutihan pengurusan perpanjangan kendaraan dari progran Pemprov Jatim yang dikuarkan oleh Gubernur Jatim, berakhir hari Sabtu (15/12).
Kasat Lantas Pilres Banyuwangi AKP. Prianggo P. M, S.I.K melalui Kanit Regident IPTU Budi Hermawan menjelaskan untuk program pemutihan perpanjangan STNKB berakhir hari Sabtu Tanggal 15 Desembet 2018, namun ia tetap melayani masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraan baik sepeda motor, mobil maupun mobil Pemerintah.
“Kami siap melayani dan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati,” jelasnya diruang Kantor Samsat pada Kabiro Wartawan BN Banyuwangi, Sabtu (15/12/2018l
Ia berharap kedepan apabila ada program pemutihan dari Pemprov. Jatim terkait bebas denda pajak kendaraan, disarankan agar masyarakat pemilik kendaraan untuk ikut mempergunakan dengan sebaik-baiknya. (Djoni/Tim)



