JATIM

Satpol PP Gresik Razia Miras Di Warung Telaga Ngipik dan Driyorejo

GRESIK, JATIM, BN – Petugas Satpol PP Gresik merazia sebuah warung yang dicurigai menjual minuman keras. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menemukan ratusan botol miras di warung kopi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2019.

Penemuan ratusan botol miras tersebut dari sweeping pasukan Satpol PP Kabupaten Gresik ke warung-warung kopi di wilayah Kelurahan Ngipik dan di wilayah Kecamatan Driyorejo. Dari sweeping tersebut berhasil menemukan ratusan beberapa botol miras.

Beberapa jenis miras yang berhasil diamankan yaitu bir dan arak. Barang terlarang karena melanggar Perda Kabupaten Gresik itu ditemukan di warung Kopi wilayah Jl Siti Fatimah binti Maimun, dekat Telogo Ngipik dan warung semi kafe wilayah Kecamatan Driyorejo.

“Ada tiga krat miras jenis bir didapatkan dari warung kopi di Desa Tanjung Kecamatan Driyorejo. Dan 23 botol arak dari warung kopi di Jl Siti Fatimah binti Maimun Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik,” kata Kepala Bidang ketentraman dan ketertiban umum, Satpol PP Gresik, Mulyono, Selasa (19/12/2018).

Menurut Mulyanto, pembersihan miras tersebut dilakukan setiap pekan sekali menjelang hari raya natal dan tahun baru. Sebab, miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

“Jadi kita selalu sweeping warung-warung kopi dan kafe. Sebab ada sanksi tindak pidana ringan terhadap penyedia miras,” katanya.

Selain merazia miras, Satpol PP Kabupaten Gresik juga mendata pramusaji yang tidak ber KTP Gresik.

“Kita data karena warga luar Gresik diharuskan pengurus surat kipem (kartu identitas penduduk musiman). (cdr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button