Armuji Dan Baktiono Penuhi Panggilan Polrestabes Surabaya, Terkait Pencemaran Nama Baik
SURABAYA, JATIM, BN – Ketua DPRD Kota Surabaya Ir. Armuji, MT, telah di panggil penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya, Armuji sebagai pelapor dan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono sebagi saksi, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Demikian dikatakan Anas Karno SE, SH Kuasa Hukumnya Armuji dan Baktiono, Selas (15/1/2019).
Menurut Anas Karno pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan Armuji Nomor : TBL /1643/XII/2018/UM/JATIM ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor Komisioner Bawaslu Surabaya.
Advokat yang biasa di panggil Cak Anas ini, menegaskan, keduanya (Armuji dan Baktiono) mengaku bahwa nama baik dan kredibilitasnya di jatuhkan di masa kampanye, karena faktanya hasil sidang Bawaslu jika keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
Ia berharap, kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepannya bisa dijadikan referensi dan pengalaman anggota Komisioner Bawaslu Surabaya.
“Untuk ke depannya, komisioner bawaslu Surabaya, agar tidak bertindak ceroboh apalagi tebang pilih dalam menaggapi sengketa kampanye,” ungkap anas kepada wartawan bidiknasional.com
Di tanya soal pertanyaan penyidik dan durasi lamanya dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Ia katakan kurang lebih selama 45 menit untuk Pak Armuji dan Pak Baktiono 30 menit untuk menjawab 20 pertanyaan dari penyidik, terkait materi pencemaran baik.
“Salah satu nama yang disebut adalah Usman anggota Komisioner Bawaslu Surabaya. Namun point pentingnya, Bawaslu dalam penanganannya agar selalu obyektif dan berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan kampanye,” pungkasnya. (boody)