
MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Jumat (28/08/2026), BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota Malang memperkuat sinergi dalam pemadanan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 46.153 Jiwa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data peserta, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), semakin akurat, tertib administrasi, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan dalam press conference yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari.
Sinergi ketiga instansi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas data sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik.
Lusi mengatakan, pemadanan dan validasi data kependudukan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir. Data kependudukan yang telah melalui proses pemutakhiran menjadi salah satu rujukan dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lusi menambahkan, masyarakat juga perlu melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya.
Bagi masyarakat yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Melalui IKD, masyarakat yang telah melakukan aktivasi dapat melihat dan mencocokkan data kependudukannya secara digital. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelas Lusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda. Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Rokok, untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
“Pemerintah Kota Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan. Apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat untuk selanjutnya difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Agus.
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi diperlukan agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan status administrasi kepesertaan berarti kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.
“Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menegaskan dukungan BPJS Kesehatan terhadap langkah Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan kualitas data kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang, sehingga perlindungan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Ina sapaan akrab Hernina.
Ina mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan JKN. Menurutnya, proses pemadanan dan validasi data merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan data kepesertaan semakin akurat sekaligus menjaga agar program perlindungan kesehatan dapat berjalan secara optimal.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai,” pungkas Ina. (DD/gt/red)



