KASUS PUTUS KERJASAMA RSUD IBNU SINA DENGAN BPJS KESEHATAN GRESIK
Masyarakat Dirugikan, Bupati Gresik Diminta Kirim Surat Ke Menkes
GRESIK , JATIM, BN – Penelusuran wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional dan bidiknasional. com, Senin Tanggal 06 Mei 2019, pagi mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Kabupaten Gresik yang beralamatkan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 243B Gresik. Terkait gonjang-ganjing warga Gresik tidak diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) baik mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah di RSUD Ibnu Sina.
Wartawan BN menemui salah satu pasien sebut saja bernama Bunga (24) warga Kebomas Gresik, ia mengeluhkan setelah kartu BPJS Kesehatannya di tolak, padahal hari ini hendak melakukan rawat jalan untuk pemeriksaan sakit lambung yang dideritanya.
“Saya hampir 2 bulan dari sekarang melakukan rawat jalan di RS Ibnu Sina, mengapa hari ini kartu BPJS saya di tolak?, kapan saya bisa berobat menggunakan kartu saya kembali?, ” keluh Bunga sambil menunjukkan Kartu JKN-KIS nya kepada wartawan.
Kasus yang dialami oleh Bungai ini akibat diputusnya kerjasama kontrak sementara antara RSUD Ibnu Sina dengan BPJS Kesehatan Gresik karena upgrade akreditasi.
Menanggapi masalah ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik dr. Greisthy E. L Borotoding di Ruang Kerja Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Senin (06/05) siang menyatakan peserta JKN-KIS tetap dilayani sesuai kadar kegawat daruratan. .
“Akreditasi RSUD Ibnu Sina yang jatuh tempo bulan April lalu, saat ini sedang menunggu survei yang dilakukan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk proses perpanjangan akreditasinya. Jadi untuk pelayanan peserta JKN-KIS akan tetap kami layani namun sesuai dengan kadar kegawat daruratannya, seperti pasien Hemodialisa dan gawat darurat, ” kata dr. Greisthy E. L Borotoding.
Menurut dr. Greisthy E. L Borotoding, BPJS Kesehatan Gresik terus melakukan koordinasi bersama Pemda Gresik melalui dinas kesehatan mencari solusi terbaik. Ia katakan, bersama Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Endang Puspitowati, Sp.THT telah mèmbahas hal penting untuk segera membuka kembali pelayanan JKN-KIS.
“Kami sendiri juga menyadari apa keluhan yang terjadi di masyarakat, kami meminta kepada Bapak Bupati Gresik untuk bersurat kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia agar semua permasalahan segera terselesaikan dan pelayanan dapat dibuka kembali,” terang Greisthy.
Greisthy membeberkan, fakta hukumnya saat ini akreditasi RSUD Ibnu Sina sudah jatuh tempo, ini artinya RSUD tersebut belum memiliki akreditasi lagi dan dengan menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 71 Tahun 2013 jo. Permenkes No. 99 Tahun 2015 Kementerian Kesehatan langsung menutup kesempatan RSUD tersebut bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan, karena dalam aturan tersebut akreditasi dijadikan sebagai syarat untuk melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan Gresik berkeinginan untuk segera dipenuhi permintaan upgrade akreditasi RS Ibnu Sina. Sehingga klaim pembayaran dapat berjalan seperti semula dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Endang Puspitowati Sp.THT menjelaskan, di belakang hari nantinya BPJS kesehatan jangan memberikan pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerjasama mendadak. Pemda tetap meminta agar untuk duduk bersama membahas bagaimana terbaik untuk masyarakat.
“Hasil pertemuan hari ini pak bupati sendiri telah membuat surat kepada BPJS Kesehatan, selanjutnya pak bupati sendiri akan bersurat kepada Kemenkes dengan harapan owner selaku pembayar premi dalam hal ini Pemda Gresik seharusnya tetap mendapatkan haknya menerima pelayanan JKN-KIS untuk masyarakat Gresik. Jangan sampai hanya karena akreditasi tiba-tiba pelayanan putus, seharusnya mari kita koordinasikan bersama,” kata Endang.
“Memang Pemda Gresik sempat menyalahkan BPJS Kesehatan, namun apakah dibenarkan ketika hanya akreditasi yang belum diperbaharui masyarakat akan dikorbankan ?, RS Ibnu Sina sendiri merupakan Rumah Sakit Type B dan merupakan RS Pendidikan,” tambah Endang.
Ketika ditanya mengapa akreditasinya tidak dipenuhi, Endang memaparkan Dinas Kesehatan Gresik sendiri juga merasakan ketika terdampak system rujukan online, sedangkan pendapatan RS juga tidak tercapai, artinya RS sendiri juga butuh waktu dan proses.
“Hari ini surat pak bupati sudah diterima oleh Kepala Cabang BPJS Gresik, surat pak bupati jelas meminta kepada BPJS Kesehatan, yang isinya agar besok (07/05) RS Ibnu Sina tetap melayani pasien peserta JKN-KIS dan pak bupati juga berkenan membuat surat ke Kemenkes,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan menilai dari keterangan di atas, BPJS watch tetap menyalahkan Kementrian Kesehatan, tentunya RS memang wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala. Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan minimal 3 (tiga) tahun sekali sesuai amanat Pasal, 40 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2009 tentang RS.
Apakah ketika RSUD tersebut masih dalam proses re-akreditasi maka dengan serta merta pemerintah yang diwakili oleh Bu Menkes tidak mengakui lagi kualitas pelayanan RSUD tersebut dan Manajemen RSUD tersebut dinyatakan telah gagal melayani masyarakat dan merugikan masyarakat sehingga kerjasama harus diputus?.
Saya kira tidak begitu. Bu Menkes harus bijak melihat proses ini dan tidak kaku melaksanakan ketentuan hukum positif yang ada. Bu Menkes harus melihat pertama kali bagaimana kondisi riil masyarakat peserta JKN yang sangat membutuhkan RSUD tersebut dan apa dampaknya bila kedua RSUD tersebut tidak bisa diakses oleh peserta JKN khususnya rakyat miskin. Harusnya UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 71 Tahun 2013 jo. Permenkes No. 99 Tahun 2015 dilihat sebagai regulasi yang hidup yang berorientasi pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat.
Bila RS yang belum memiliki akreditasi diberikan kesempatan untuk tetap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hingga 30 Juni 2019, mengapa RS yang sedang melakukan re-akreditasi, artinya RS tersebut sudah memiliki akreditasi sebelumnya, harus diputus kerjasamanya saat ini. Bila mau fair ya harusnya RS yang sedang re-akreditasi juga dikasih kesempatan hingga akhir Juni 2019. Aneh memang bila Menkes lebih percaya kepada RS yang belum memiliki akreditasi dibandingkan dengan RS yang sedang proses re-akreditasi.
Saya kira persoalan akreditasi dan re-akreditasi khususnya untuk RSUD juga harus menjadi perhatian para kepala daerah agar seluruh Direksi RSUD bisa segera mengajukan akreditasi atau melakukan re-akreditasi sehingga pelayanan kepada peserta JKN tidak terkendala. Bila ada Direksi yang lalai maka kepala daerah harus menegurnya dan bila perlu diganti. Saya menilai para kepala daerah mempunyai tanggungjawab atas pelayanan kesehatan yang baik bagi rakyat.
BPJS Watch meminta agar Menteri Kesehatan tetap membuka kerjasama RSUD tersebut, dan rumah sakit-rumah sakit lainnya yang sedang dalam proses re-akreditasi, dengan BPJS Kesehatan sehingga rakyat peserta JKN dapat terlayani. (boody)