JATIM

Sudah Akreditasi, BPJS Kesehatan Kerjasama Lagi Dengan RSUD Ibnu Sina

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tanya Rahayu

GRESIK, JATIM, BN – Peserta JKN-KIS di Gresik kini dapat menghela nafas lega, dikarenakan saat ini RSUD Ibnu Sina telah dapat melayani pasien dengan penjaminan JKN-KIS. Hal tersebut dikarenakan RSUD Ibnu Sina telah menjalani pengesahan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Selasa (21/05). Rumah sakit milik Pemkab Gresik tersebut dinyatakan lolos dengan predikat akreditasi paripurna bintang lima.

Menurut Direktur RSUD Ibnu Sina, Endang Puspitowati, tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sudah melaksanakan survei pada tanggal 13-17 Mei 2019 dan saat ini telah mengeluarkan hasilnya.

“Kami dinyatakan lolos, hasilnya sudah keluar”, kata dokter spesialis THT-KL yang juga merupakan Plh Dinkes Gresik tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu menyatakan, bahwa mulai tanggal di terbitkannya akreditasi RSUD Ibnu Sina,maka BPJS Kesehatan Cabang Gresik bisa bekerjasama kembali. Pemutusan kerjasama sebelumnya didasari habisnya masa akreditasi dari RSUD Ibnu Sina.

“Kalau sudah diperbarui, artinya sudah bisa bekerjasama lagi per tanggal tersebut. Itu sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)”, kata mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/05).

Ditambahkan oleh Tanya, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri”, jelas Tanya.

Terkait apakah RSUD Ibnu Sina dapat mengajukan klaim untuk pasien yang dilakukan penanganan medis selama pemutusan kerjasama?.

Perlu di ketahui, Sebelumnya Pemkab Gresik menyatakan akan siap membayar biaya pasien apabila memang BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin dan memasukannya dalam APBD Perubahan.

Di pihak lain Tanya menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kemenkes. Namun menurutnya berdasarkan regulasi, saat masa akreditasi rumah sakit habis, kalim rumah sakit tidak dapat dijamin hingga keluarnya pengumuman akreditasi baru.

“Kami lihat dulu hasilnya dengan Kemenkes nanti. Dari 19 April hingga 12 Mei, biaya bisa diklaimkan atau tidak,” tutup Tanya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button