Proyek Tanpa Papan Nama Kegiatan Dijaga ” Preman “
BANYUWANGI, JATIM, BN – Proyek infrastruktur fisik perbaikan jalan di Pertigaan Srono di Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim disinyalir melanggar peraturan yang berlaku. Karena tidak memasang papan nama kegiatan, nama CV/PT nya, kalender berapa, berapa anggarannya, kegiatan proyek darimana tidak jelas.
Demikian keterangan yang disamapai Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi Djoni Wd kepada sejumlah wartawan di kantornya, Minggu tanggal 23 Juni 2019.
“Proyek apapun yang bersumber dari APBN, APBD provinsi, daerah kabupaten dan desa hukumnya wajib memasang papan nama kegiatan tersebut, ketika tidak ada papan nama kegiatan bisa disebut ” proyek siluman ” , terus bagaimana kerja pengawasan dari dinas terkait maupun dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi? , bisa dikatakan ada pembiaraan dari dinas terkait terhadap proyek tersebut yang melanggar aturan,” ungkapnya Djoni WD.
Menurut Undang Undang ( UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah .
” Proyek tanpa plang nama proyek , melanggar Peraturan Presiden dan undang-undang,” ungkap Djoni.
LSM Kobra membenarkan adanya bahwa rekan Jurnalis atas nama Slamet Santoso (Mbah Geger) melaporkan kejadian pengancaman kepada yang berwajib yaitu polisi, karena jiwanya merasa terancam dan lagi saat menjalankan tugas sebagai wartawan.
Pihaknya meminta pihak berwajib mengusut tuntas preman yang membekingi proyek apalagi sampai terjadi pengacaman dengan benda tajam atau golok yang diduga dilakukan kevin kepada wartawan saat menjalankan tugasnya seorang wartawan.
“Polis harus menindak tegas Kevin mandor proyek “siluman” itu. Sekarang jaman keterbukaan informasi/ reformasi “bukan lagi jaman premanisasi,” ungkapnya. (Tim BN)