MENCEGAH KORUPSI, PDAM PERPANJANG MOU PENDAMPINGAN HUKUM DENGAN KEJARI BATU
KOTA MALANG, JATIM, BN – Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Batu Edi Sunaedi melakukan penandatangan perpanjangan MoU pendampingan hukum tahun 2018 dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Nur Chusniah, Selasa (20/2/2018) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Dalam penandatanganan MOU di hadiri oleh para pejabat kejaksaan di antaranya, Kasi Datun I Nyoman Sugiarta, Kasi Pidum, staf Kejari Kota Batu dan para pejabat PDAM Kota Batu.
Dalam penjelasanya Edi Sunaedi selaku Dirut PDAM mengatakan bahwa dengan di perbaharui MOU dengan pihak kejaksaan Negeri Kota Batu akan lebih bisa mengontrol secara internal dan bisa memberikan pelayanan publik yang baik dan bersih.
“Masyatakat tidak perlu mempunyai rasa kuwatiran akan terjadinya korupsi karena sudah terbangun konversi hukum dan legal oponion dengan pihak kejaksaan,” kata Edi Sunaedi.
Terkait konten MOU 2018, Dirut PDAM mengatakan ada khousul yang di tambahkan di antaranya, simulasi, workshop, serta penanganan pada masyarakat yang melakukan typing liar.
Konten lainya adalah pendampingan dan legal oponion terkait pembuatan MDK (Mineral Dalam Kemasan) dan pembuatan musium air untuk suatu edukasi buat masyarakat.
“Progesnya adalah upaya menyadarkan masyarakat untuk bisa menghemat air dan melestarikan serta menghargainya dengan menyayangi pohon dan menghentikan penebangan pohon agar ekosistem tetap terjaga,” tambah Edi Sunaedi
Menurut Edi Sunaedi, untuk mengatasi darurat air yang di perkirakan terjadi tahun 2025, pihaknya membuat ide musium air.
“Mengingat rencana besar itu kami mengajukan tiga perda yang sedang di godok di DPRD. Perda yang pertama tentang khousul PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang kedua perda tentang sistim pelayanan air minum (SPAM) yang bersumber pada PP 22 tahun 2015, tentang pelayanan pada masyarakat dan bagaimana hubungan dengan Hipam dan yang ketiga adalah PP pergantian model yang bisa bersumber dari APBD Kota Batu, Provinsi, APBN dan dari pihak lain, “pungkasnya.
Terpisah, Nur Chusniah sangat mengapresiasi rencana PDAM Kota Batu dengan membentuk SDM yang bersih berkompeten dan berintregritas melalui MoU dengan pihak kejaksaan dan PDAM Kota Batu.
Di samping itu legal oponion akan di berikan dengan nilai total proyek sebesar Rp 48 M untuk MDK dan pembuatan musium air yang sebelumnya menjadi program PDAM telah di setujui oleh pemerintah.
Kasi Datun I Nyoman Sughiarta, SH MH menambahkan dengan adanya MoU berarti menyelaraskan kesepakatan bersama agar lancar di kemudian hari fokusnya pada pendampingan dalam pelaksanaan anggaran namun terkait tersebut pihak kejaksaan hanya menunggu permohonan dari PDAM Kota Batu. (AO)