Disdukcapil Klaten Lakukan Layanan Jemput Bola
KLATEN, JATENG, BN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kegiatan layanan jemput bola untuk perekaman e-KTP bagi puluhan warga lansia dan disabilitas di Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kamis (8/8). Petugas Disdukcapil Klaten dengan membawa kamera, kain sebagai backdrop dan berkas yang dibutuhkan mendatangi rumah 11 warga yang sudah terdata sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Klaten Sri Hartanto mengatakan, layanan perekaman dengan jemput bola ini dilakukan untuk mendekatkan layanan khususnya untuk menjangkau warga lanjut usia, keterbelakangan mental, hiperaktif atau disabilitas yang tidak mungkin datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
“Layanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga yang lanjut usia dan disabilitas sudah kami lakukan sejak tahun 2018. Di Klaten sampai saat ini masih ada sekitar 60ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kebanyakan mereka para lansia, sakit menua, disabilitas atau keterbelakangan mental. Bisa juga penduduk yang melakukan perekaman sebelum tahun 2012 sehingga data tidak terlacak di database,” jelas Sri Hartanto.
Menurutnya, saat ini pencapaian perekaman penduduk Klaten sudah 95 persen. Sebaran penduduk yang merata dan jangkauan wilayah Klaten yang luas di 26 kecamatan dan 401 desa atau kelurahan menjadi tantangan tersendiri. Itu pun petugas harus berbagi dengan pelayanan kependudukan di kantor.
Sri Hartanto menambahkan, untuk mendapatkan layanan jemput bola perekaman e-KTP sangat mudah. Cukup membuat surat ajuan yang diketahui kepala desa setempat dan menuliskan data warga yang ingin direkam meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir dan status terakhir serta melampirkan kartu keluarga.
“Oleh petugas data itu akan dicek kebenarannya kemudian baru dilakukan perekaman jemput bola di rumah penduduk. Petugas tidak bisa mengirimkan KTP elektronik hasil perekaman kepada bersangkutan, tapi harus diambil langsung oleh keluarga ke kantor. Sebab kalau ada kesalahan, petugas bisa segera melakukan perbaikan,” katanya. (rkt)