Sasar UHC, Pemkab Sidoarjo Terbitkan Perbup
SIDOARJO, JATIM, BN-Sebagai bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Sidoarjo mewujudkan Sidoarjo Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Pemenuhan UHC Kabupaten Sidoarjo. Perbup diterbitkan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Sidoarjo melalui Program Jaminan Sosial Kesehatan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Sosialisasi Perbup Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2019 pada hari Selasa (27/08).
Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Delta Karya Sekretariat Daerah Sidoarjo dihadiri oleh Asisten I Bagian Tata Pemerintah dan Kesra, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo sebagai narasumber.
Dalam materinya Asisten I Bagian Tata Pemerintah dan Kesra Sidoarjo, Heri Susanto menjelaskan latar belakang diterbitkannya Perbup bertujuan agar dapat menjadikan sumber daya manusia lebih unggul.
“Menjadi pekerjaan kita bersama agar Peraturan Bupati ini dapat berguna sehingga visi SDM Unggul Indonesia Maju dapat tercapai jika kesehatannya telah terjamin,” jelas Heri.
Selain itu Heri juga memperkenalkan aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo yang disebut Aplikasi Pemadanan Data Terpadu Administrasi Kependudukan dan Kepesertaan. Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan data penduduk kabupaten Sidoarjo apakah sudah terdaftar dalam database kepesertaan Program JKN-KIS.
Dalam hal kepesertaan, Perbup mengatur dua segmen kepesertaan bagi penduduk Kabupaten Sidoarjo, yaitu Peserta PBI APBD dan Peserta Bukan PBI APBD. Untuk penduduk yang termasuk dalam golongan peserta bukan PBI APBD adalah peserta yang telah terdaftar sebagai Peserta Pekerja, Peserta Mandiri dan peserta Bukan Pekerja yang iurannya tidak dibayarkan oleh APBD Kabupaten Sidoajo.
Sedangkan untuk peserta dari segmen PBI APBD, Heri menyampaikan pembiayaannya bersumber pada APBD dari dana pajak rokok dan dana bagi hasil cukai tembakau serta APBD Kabupaten Sidoarjo yang dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Heri berpesan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo rutin melakukan rekonsiliasi dan evaluasi terkait pembayaran peserta PBI APBD.
“Jangan menunggu dari BPJS Kesehatan, tapi dinas kesehatan juga meminta. paling sedikit 3 bulan sekali dilakukan rekonsiliasi dan evaluasi,” terang Heri.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu melaporkan pada peserta sosialisasi terkait capaian UHC di Kabupaten Sidoarjo. Sampai dengan bulan Agustus 2019, jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo yang telah terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS sebanyak 1.620.021 jiwa. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Sidoarjo, sudah sekitar 85,95% penduduk terdafar.
“Artinya masih kurang sekitar 185.132 jiwa untuk mencapai kriteria UHC 96%. Kami harap dapat segera mengejar kekurangan ini sehingga Kabupaten Sidoarjo Universal Health Coverage dapat tercapai,” tutup Sri.
Hadir sebagai peserta sosialisasi adalah seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Sidoarjo dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (boody/rnm)