Polres Blora Berhasil Ungkap Pembunuhan Rasmiyati Warga Kedungtuban
■Dugaan Motif Asmara, Pelaku Tega Membunuh Korban
BLORA, JATENG, BN-Tim Satuan Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap misteri meninggalnya Ratmiyati (41) tahun, warga Dukuh Guyung, Desa Klagen, Kecamatan Kedungtuban, Blora pada Kamis,(26/9/2019) lalu.
Sehari setelah kejadian, penyidik berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menetapkan tersangka seorang lelaki berinisial DY (50). Dia diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap korban.
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri di Dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora pada Jumat (27/9/2019).
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, namun dengan sigap petugas langsung bisa menangkapnya dan terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Informasi yang berhasil di himpun wartawan Bidik Nasional, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Ratmiyati meninggal ini terjadi pada Rabu (25/9/2019) malam sekitar pukul 22.00. Saat itu korban di rumah sendirian, suami korban Sukardi (50) sedang pergi dari pukul 21.00 dan kembali pukul 23.00. Korban dianiaya dan dipukul menggunakan batu oleh tersangka. Saat suami korban tiba di rumah, dia sudah menemukan istrinya tergeletak di kamar mandi.
Awalnya, Sukardi menduga istrinya tewas kepleset dan sama sekali tidak curiga, saat itu juga korban langsung dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Pihak rumah sakit yang memeriksa korban menemukan kejanggalan. Penyebab tewasnya korban karena dianiaya.
Kamis pagi (26/9/2019) rumah sakit melapor ke Polsek setempat atas peristiwa mencurigakan ini.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, untuk sementara motif tersangka menganiaya dan menyebabkan korban meninggal karena kasus asmara.
“Kini masih kita dalami. Sementara, motifnya karena asmara,” kata Heri Dwi Utomo.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban yang bercak darah, kaos, jaket, celana dan alat yang digunakan berupa batu bata.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polres Blora dan terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (P.Jo/ali)