JAKARTA

Diduga Pelaksanaan Dana Subsidi JBT dan LPG Rp. Rp.52,92 Triliun Tidak Sesuai ketentu

Jakarta –(BN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan atas Perhitungan dan Pendistribusian Subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg serta Kegiatan Pendistribusian JBKP dan Pemberlakuan BBMSatu Harga Tahun 2017 pada PT Pertamina (Persero), PTAKR Corporindo Tbk, Kementerian ESDM,BPH Migas, dan Instansi Terkait Lainnya. Dengan Nomor : 36/AEDITAMA VII/PDTT/07/2018, Tanggal : 16 Juli 2018.

Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK, yang meliputi prosedur-prosedur yang kami pandang perlu sesuai dengan keadaan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran volume penjualan JBT dan LPG Tabung 3 Kg yang didistribusikan kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia selama tahun 2017 dan menilai kewajaran besamya nilai subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg tahun 2017 yang layak dibayar oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2017 serta menilai apakah distribusi JBT dan LPG Tabung 3 Kg didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu BPK RI juga menilai apakah kegiatan pendistribusian JBKP dan pemberlakuan BBM satu harga tahun 2017 didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Pemeriksaan BPK melaporkan nilai subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg tahun 2017 (audited) sebesar Rp.52,92 triliun, yang terdiri dari subsidi JBT Solar sebesar Rp.7,26 triliun, subsidi JBT Minyak Tanah sebesar Rp.l,90 triliun, dan subsidi LPG Tabung 3 Kg sebesar Rp.43,76 triliun.

Pemerintah telah melakukan pembayaran kepada Badan Usaha sebesar Rp.47,04 triliun. Pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran atas penyaluran JBT Solar sebesar Rp.6,57 triliun (ke Pertamina sebesar Rp.6,49 triliun dan ke AKR Corporindo sebesar Rp.80,29 miliar), pembayaran atas penyaluran JBT Minyak Tanah Pertamina sebesar Rp.l,72 triliun serta pembayaran penyaluran LPG Tabung 3 Kg Pertamina sebesar Rp.38,75 triliun.

Nilai kurang bayar Pemerintah kepada dua Badan Usaha per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp5,88 triliun, terdiri atas kurang bayar penyaluran JBT Solar sebesar Rp.678,19 miliar (untuk Pertamina sebesar Rp668,10 miliar dan untuk AKR Corporindo sebesar Rpl0,09 miliar), kurang bayar penyaluran JBT Minyak Tanah Pertamina sebesar Rp.l85,96 miliar, dan kurang bayar penyaluran LPG Tabung 3 Kg Pertamina sebesar Rp.5,01 triliun.

Demikian, kurang bayar Pemerintah kepada Pertamina adalah sebesar Rp.5,87 triliun dan kepada AKR Corporindo sebesar Rpl0,09 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan perhitungan dan pendistribusian subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg serta kegiatan pendistribusian JBKP dan pemberlakuan BBM satu harga tahun 2017 pada PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Instansi Terkait Lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan sistem pengendalian intern dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dalam semua hal yang material.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan perhitungan dan pendistribusian subsidi JBT dan LPG Tabung 3 Kg serta kegiatan pendistribusian JBKP dan pemberlakuan BBM Satu Harga tahun 2017 pada PT Pertamina (Persero), PT AKRCorporindo Tbk, Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Instansi Terkait Lainnya.
Adapun beberapa temuan tersebut adalah, Losses operasi dan losses transportasi JBT Solar/Biosolar pada lembaga penyalur melebihi toleransi sebanyak 2.334.496 liter sehingga membebani subsidi harga sebesar Rp.l.014.992.170,88.

2. Selisih HJE Formula dengan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran JBT Solar/Biosolar tahun 2017 yang berdampak Pertamina mengalami kekurangan pendapatan sebesar Rp.20.788.916.888.950,00 dan AKR Corporindo mengalami kekurangan pendapatan sebesar Rp.259.037.426.780,35.

3. Gain pada SP(P)BE pada tahun 2017 sebesar 10.070.037 kg membebani perhitungan subsidi sebesar Rp.64.609.951.764,19 (exclude pajak) dan Pertamina memperoleh kelebihan penjualan dan/atau potensi penjualan sebesar Rp.34.909.116.716,52 ( exclude pajak) atas pemanfaatan gain di SP(P)BE selama tahun 2017.

4. Outlet Agen menyalurkan LPG Tabung 3 Kg tidak langsung ke konsumen pengguna tetapi ke pengecer sebanyak 1.171.101 kg sehingga membebani subsidi harga sebesar Rp.7.229.667.507,75.

5. Sebanyak 765 Pangkalan menyalurkan LPG Tabung 3 Kg ke pengecer melebihi 50% omzet penjualannya bukan langsung ke konsumen pengguna dengan volume penyaluran sebanyak 680.700 kg sehingga membebani subsidi harga sebesar Rp.5.009.968.818,00.

6. Penatausahaan penyaluran LPG Tabung 3 Kg tidak tertib sehingga penyaluran sebanyak 381.300 kg dengan subsidi harga sebesar Rp.2.823.933.266,34 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

7. Penyaluran LPG Tabung 3 Kg dari Agen kepada 11 Pangkalan yang belum memiliki perikatan (kontrak) sebanyak 184.926 kg dengan subsidi harga sebesar Rp.l.189.574.765,43.

8. Selisih HJE Formula dengan HJE Penetapan Pemerintah atas penyaluran JBKP tahun 2017 yang berdampak Pertamina mengalami kekurangan pendapatan sebesar Rp.5.512.283.154.600,00.

Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Pertamina ( Persero) dan Direksi PT AKR Corporindo Tbk agar melakukan langkahlangkah perbaikan sesuai rekomendasi BPK, antara lain sebagai berikut:

1 . Melakukan koreksi kurang volume penyaluran JBT Solar/Biosolar. JBT Minyak Tanah dan LPG Tabling 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan dari perhitungan subsidi tahun 2017.

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada lembaga penyalur serta memerintahkan lembaga penyalur menyelenggarakan penatausahaan penerimaan dan penyaluran secara tertib.

3. Menyetorkan kelebihan penjualan dan/atau potensi penjualan sebesar Rp 34.909.116.716,52 dikurangi dengan biaya handling dan distribusi ke Kas Negara. Selanjutnya, agar menginstruksikan VP Domestic Gas Pertamina memperhitungkan dan menyetorkan penjualan/potensi penjualan kembali atas gain LPG pada SP(P)BE tahuntahun berikutnya dikurangi dengan biaya handling dan distribusi ke Kas Negara.

4. Mengajukan penggantian kepada Pemerintah sebagai pemberi penugasan atas kekurangan pendapatan Pertamina dalam kegiatan penyaluran JBT Solar/Biosolar tahun 2017 sebesar Rp.20.788.916.888.950,00 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

5. Mengajukan penggantian kepada Pemerintah sebagai pemberi penugasan atas kekurangan pendapatan AKR Corporindo dalam kegiatan penyaluran JBT Solar/Biosolar tahun 2017 sebesar Rp.259.037.426.780,35 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

6. Mengajukan penggantian kepada Pemerintah sebagai pemberi penugasan atas kekurangan pendapatan Pertamina dalam kegiatan penyaluran JBKP tahun 2017 sebesar Rp.5.512.283.154.600.00 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(mas)

Related Articles

Back to top button