JATIM

FGD Bersama Pengusaha Bahas Pemberlakukan Perpres 75 Tahun 2019

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu

SIDOARJO, JATIM, BN-Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanal, maka berlaku pula besaran iuran baru untuk Peserta JKN-KIS. Penyesuaian iuran terjadi pada hampir seluruh segmen kepesertaan, baik segmen kepesertaan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Untuk mensosialisasikan Perpres 75 Tahun 2019 khusunya penyesuaian iuran dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menyelenggarakan Forum Grup Discussion (FGD) Sosialisasi Perpres 75 Tahun 2019 kepada 30 orang perwakilan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha di Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata dan Penasehat Forum Bersama HRD Badan Usaha Russy Nikawati, Selasa (19/11).

“Tujuan kita berkumpul disini adalah untuk menginfokan bahwa sehubungan dengan adanya Perpres 75 Tahun 2019 ini, akan ada beberapa penyesuaian yang tidak signifikan, namun ada,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo yang akrab di panggil Sri.

Dia menjelaskan bahwa untuk segmen kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) perubahannya terletak pada Batas atas (paling tinggi) gaji atau upah per bulan yang diperhitungkan dalam iuran yang semula Rp. 8 Juta menjadi Rp. 12 juta. Adapun komposisi perhitungannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

“Nah sehubungan dengan besaran iuran ini, jika nanti Gubernur Jawa Timur telah mensahkan besaran UMK masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Timur, tidak akan menutup kemungkinan nantinya untuk pekerja di Sidoarjo, Surabaya dan Gresik yang telah dibayar minimal UMK akan menjadi peserta kelas 1 seluruhnya. Karena perkiraan UMK untuk ring 1 diatas 4 juta,” ungkapnya.

Atas adanya kemungkinan tersebut, peserta FGD meminta kepastian terkait perbaikan layanan bagi Peserta JKN-KIS. Menanggapi hal tersebut, Sri menjelaskan akan menjadi perhatian baginya untuk memastikan ketersediaan ruang rawat inap kelas 1 di Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“PR kami kedepannya memastikan ketersediaan dan memastikan program ini berjalan dengan baik sehingga seluruh peserta JKN-KIS dapat terlayani tanpa membeda-bedakan kelas kepesertaan,” tutup Sri. (boody/humas)

Related Articles

Back to top button