JATIM

Target UHC BPJS Kesehatan Surabaya

Ruang Pelayanan BPJS Kesehatan KCU Surabaya di Jl. Dharmahusada No. 2 Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN-Berdasarkan UUD 1945 pasal 28H dan pasal 34.Lebih dipertajam lagi dalam Undang Undang No. 39/2009 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya dibidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. UU 24/2011 (pasal 14) Pemerintah pusat mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lebih dalam, JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak yang diberikan kepada setiap warga yang telah memenuhi kewajibannya membayar premi/iuran. Komponen SJSN diantaranya Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

BPJS Kesehatan adalah Sebuah badan usaha negara yang menyelenggarakan program JKN dalam keanggotaan Kartu Indonesia Sehat. Keterkaitan UHC sendiri yaitu Jaminan Kesehatan Semesta dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada januari 2014.

UHC memiliki 3 tujuan antara lain kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut, Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik, dan masyarakat terlindungi dari resiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Kembali pada keinginan mewujudkan seluruh masyarakat Surabaya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau target Universal Health Coverrage (UHC), Kamis (12/12/2019), bertempat di ruang sidang komisi D, DPRD Kota surabaya (Komisi D dan BPJS Kesehatan KCU Surabaya) menyatukan tekad untuk mencapai tujuan tersebut dengan langkah-langkah yang sudah dibahas dalam pertemuan.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja menyampaikan jumlah data penduduk Surabaya yang dimiliki BPJS kesehatan Surabaya per 13/12 /2019 (data Disdukcapil) sebanyak 3.146/243.Jumlah warga Surabaya yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 2.605 471.

“Data kepesertaan dua ribu, enam ratus sekian itu merupakan data gabungan peserta antara lain segmen peserta mandiri, peserta badan usaha, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Penerima Upah (PPU) dan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). BPJS Kesehatan Surabaya sendiri sangat berkeinginan mewujudkan UHC. Target yang dulunya tahun 2019 direscedule kembali kurang lebih april tahun 2020,” ucap Herman.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan DPRD kota Surabaya melalui komisi D kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya bahasan roadmap lebih dipertajam lagi, BPJS kesehatan akan lebih mengutamakan pelayanan dan terus menggali layanan pada kepesertaan agar tidak terjadi isu kembali.

“Hari ini masalah komplek terutama penyesuaian iuran. Namun masalah tunggakan pembayaran peserta masih menjadi PR besar. Kami berharap support dari semua pejabat pemangku kepentingan untuk lebih intensive membantu program pemerintah ini. Misalnya UHC kurang sekian persen, maka kekurangan itu bisa dibantu atau dikejar dengan komitmen bersama.Maka insy, sebenarnya UHC Surabaya dapat tercapai di bulan april 2020,” terangnya.

Lebih lanjut Herman mengatakan dewan menjanjikan akan mengundang seluruh pejabat terkait untuk segera mewujudkan UHC dengan duduk bersama. BPJS kesehatan berharap agar DPRD kota Surabaya membantu mewujudkan peserta PPU khususnya karyawan swasta, peserta mandiri, peserta PBID dari pemda atau Pemerintah kota Surabaya bisa segera didaftarkan. Salah satu contohnya Siapapun penduduk didaftarkan, salah satunya adalah Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah (PDOPD).

“Surabaya hari ini jumlah kepesertaannya telah mencapai 83%. Target kami minimal April 2020 95% penduduk Surabaya menjadi peserta JKN-KIS. Kembali lagi untuk mewujudkan itu semua, PR tunggakan, sudah terdaftar tapi menunggak iurannya, sudah terdaftar tapi kepesertaan tidak aktif. Khusus kepesertaan yang menginginkan turun kelas atau perubahan, kami menyampaikan beberapa kebijakan yang telah ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS kesehatan Pusat kepada seluruh BPJS kesehatan yang ada dicabang seluruh Indonesia,” bebernya.

Kebijakan Turun Kelas Hanya Satu Kali

dr.Herman Dinata Mihardja, AAAK Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya

Terkait penyesuaian iuran terbaru, mulai 01 Januari 2020 pemerintah melalui Peraturan Presiden no 75/2019 memberlakukan tarif barunya. Kelas I Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), Kelas 2 Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan Kelas 3 Rp. 42.000,- (Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).

Sesuai surat edaran Direktur Utama BPJS kesehatan pusat, Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya menyampaikan untuk semua masyarakat pengguna mandiri BPJS Kesehatan yang menginginkan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama, ada ketentuan yang harus dilakukan.

1. Bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat. Misal dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan perubahan hanya diberikan SATU KALI dan dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

4. Bila dalam periode tersebut sudah diubah satu kali dan peserta mau mengganti kepesertaan kembali, maka perubahan kelas dapat dilakukan setelah SATU TAHUN terdaftar di kelas lama.

5. Diberlakukan untuk 1 keluarga yang SUDAH terdaftar (dalam 1 Kartu Keluarga)

6. Bagi yang menunggak iuran dapat mengubah kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan. (Dapat ubah kelas, namun tidak dapat menikmati fasilitas).

(boody)

Related Articles

Back to top button